48 WBP Dapat Berkah Natal

- Senin, 26 Desember 2022 | 01:37 WIB
SIMBOLIS: Puang Dirham (Kanan) saat memberikan secara simbolis bukti remisi kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Minggu (25/12).
SIMBOLIS: Puang Dirham (Kanan) saat memberikan secara simbolis bukti remisi kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Minggu (25/12).

TANJUNG REDEB – Sebanyak 48 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb mendapat berkah Natal tahun ini. Yaitu mendapat remisi berupa pemotongan masa tahanan.

Ditemui usai penyerahan remisi, Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, terdapat 715 WBP yang berada di rutan dengan 48 orang di antaranya mendapat remisi khusus Natal dari Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).

“Ini sudah menjadi instruksi dari Kemenkumham bagi WBP yang menerima potongan masa tahanan atau remisi di hari besar,” ujarnya kepada awak media, Minggu (25/12).

Remisi dijelaskannya diberikan bagi WBP yang telah memenuhi prosedur peraturan, sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan yang berlaku. “Jadi mereka ini sudah memenuh kriteria untuk menerima pemotongan masa tahanan,” imbuhnya.

Dari 48 WBP yang menerima remisi, Puang menyebut tidak merata. Karena sebanyak 11 WBP menerima potongan masa tahanan sebanyak 15 hari, 33 WBP mendapatkan potongan 30 hari, dan 4 WBP menerima potongan masa tahanan sebanyak 45 hari.

“Dari total itu memang yang paling banyak adalah yang bersangkutan hukum akibat penyalahgunaan narkotika dan perlindungan anak, yaitu sebanyak 20 orang penyalahgunaan narkoba dan 21 orang pelindungan anak,” katanya.

Terkait diresmikannya Undang-undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan, penyerahan remisi kali ini diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah berstatus sebagai Narapidana dan beragama Nasrani.

“Kami (Kementerian Hukum dan HAM,red) semakin tegas untuk mengedepankan HAM. Yang mana isi dari undang-undang tersebut adalah memperlakukan mereka (narapidana) selayaknya manusia,” ucapnya.

Dirinya juga mengingatkan para penerima remisi ini agar terus berkelakuan baik. Jika tidak, pihaknya bisa saja mencabut remisi yang sudah diberikan.

“Akan kami cabut remisi yang sudah diberi jika WBP itu berulah saat menjalani masa hukuman. Dan itu berlaku untuk seluruh WBP,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X