MANAGED BY:
KAMIS
30 MARET
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Senin, 26 Desember 2022 01:37
48 WBP Dapat Berkah Natal
SIMBOLIS: Puang Dirham (Kanan) saat memberikan secara simbolis bukti remisi kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Minggu (25/12).

TANJUNG REDEB – Sebanyak 48 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb mendapat berkah Natal tahun ini. Yaitu mendapat remisi berupa pemotongan masa tahanan.

Ditemui usai penyerahan remisi, Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, terdapat 715 WBP yang berada di rutan dengan 48 orang di antaranya mendapat remisi khusus Natal dari Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).

“Ini sudah menjadi instruksi dari Kemenkumham bagi WBP yang menerima potongan masa tahanan atau remisi di hari besar,” ujarnya kepada awak media, Minggu (25/12).

Remisi dijelaskannya diberikan bagi WBP yang telah memenuhi prosedur peraturan, sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan yang berlaku. “Jadi mereka ini sudah memenuh kriteria untuk menerima pemotongan masa tahanan,” imbuhnya.

Dari 48 WBP yang menerima remisi, Puang menyebut tidak merata. Karena sebanyak 11 WBP menerima potongan masa tahanan sebanyak 15 hari, 33 WBP mendapatkan potongan 30 hari, dan 4 WBP menerima potongan masa tahanan sebanyak 45 hari.

“Dari total itu memang yang paling banyak adalah yang bersangkutan hukum akibat penyalahgunaan narkotika dan perlindungan anak, yaitu sebanyak 20 orang penyalahgunaan narkoba dan 21 orang pelindungan anak,” katanya.

Terkait diresmikannya Undang-undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan, penyerahan remisi kali ini diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah berstatus sebagai Narapidana dan beragama Nasrani.

“Kami (Kementerian Hukum dan HAM,red) semakin tegas untuk mengedepankan HAM. Yang mana isi dari undang-undang tersebut adalah memperlakukan mereka (narapidana) selayaknya manusia,” ucapnya.

Dirinya juga mengingatkan para penerima remisi ini agar terus berkelakuan baik. Jika tidak, pihaknya bisa saja mencabut remisi yang sudah diberikan.

“Akan kami cabut remisi yang sudah diberi jika WBP itu berulah saat menjalani masa hukuman. Dan itu berlaku untuk seluruh WBP,” tandasnya. (aky/arp)


BACA JUGA

Kamis, 30 Maret 2023 09:43

KPU Berau Minta Rp 47 Miliar ke Pemkab

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau mulai mempersiapkan…

Rabu, 29 Maret 2023 12:37

Jadi Ladang Amal, Doakan Perusahaan Terus Berkembang

Beribadah umrah, bukan sekadar soal kemampuan finansial. Besarnya biaya yang…

Rabu, 29 Maret 2023 12:36

Proses Perbaikan Jembatan Sambaliung, Ingatkan soal Dampak Sosial

TANJUNG REDEB - Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Muhammad Ichsan…

Rabu, 29 Maret 2023 12:35

Satu Pembangkit Masih Dikirim

TANJUNG REDEB – Persoalan listrik bakal segera teratasi dalam waktu…

Selasa, 28 Maret 2023 07:39

Satu Maspakai Ramaikan Arus Mudik

TANJUNG REDEB – Masyarakat Berau akan mendapat tambahan pilihan jelang…

Selasa, 28 Maret 2023 07:38

Wabup: Jangan (Sampai) Lewat Lagi

TANJUNG REDEB – Perbaikan Jembatan Sambaliung segera terlaksana, PT Belawa…

Selasa, 28 Maret 2023 07:36

Kadar Zakat dan Fidyah 2023 Ditetapkan

TANJUNG REDEB - Kementerian Agama (Kemenag) Berau telah mengeluarkan Surat…

Senin, 27 Maret 2023 19:48

Wujud Apresiasi, Berharap Bisa Berkesinambungan

Tahun ini menjadi cukup spesial bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…

Senin, 27 Maret 2023 19:45

Alihkan Sumber Air

TANJUNG REDEB – Hanya sempat difungsikan sebentar setelah selesai dibangun,…

Senin, 27 Maret 2023 19:34

Cari Solusi untuk Dukung Investasi

TANJUNG REDEB - Salah satu anggota DPRD Berau Abdul Waris,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers