Sanksi hingga Pencabutan Izin

- Kamis, 29 Desember 2022 | 02:44 WIB
Masrani
Masrani

TANJUNG REDEBUpah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 Kabupaten Berau, telah disahkan Gubernur Kaltim dan dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Masrani, menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku.

Pihaknya dengan anggota serikat pekerja dan asosiasi pengusaha serta pihak terkait lainnya, juga telah melakukan voting terkait dengan penetapan UMK tersebut. Dari hasil voting menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,67 persen untuk Kabupaten Berau.

“Karena ada pihak setuju dan tidak setuju, kami dengan pihak terkait melakukan voting. Dari voting tersebut menyetujui kenaikan UMK,” ungkap Masrani.

Disebutnya, Disnakertrans Kaltim akan terus melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Berau, terkait kepatuhan perusahaan atas penetapan UMK tersebut. Ia mengaku, apabila nantinya ada perusahaan yang tidak memberlakukan ketetapan tersebut, akan dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut. Bahkan izin usaha bisa dicabut.

“Memang UMK di daerah kita tertinggi di Provinsi Kaltim, jadi wajar saja ada beberapa perusahaan yang menolak ketetapan UMK. Namun tetap kita akan membantu Disnakertrans Provinsi dalam melakukan pengawasan. Sanksi tegas pasti ada,” bebernya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten, UMK Berau disepakati naik di 2023. Dari Rp 3.443.067 menjadi Rp 3.675.887. Kenaikan 6,76 persen atau Rp 232.820 itu mendapat reaksi dari sejumlah pengusaha.

“Contoh kemarin ada kasus perusahaan yang sudah kami bantu mediasi. Jika mereka masih tidak mau mengikuti atau beritikad baik, kami akan bekukan. Tapi semoga ke depan tidak terjadi lagi kasus seperti itu,” pungkasnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB
X