TANJUNG REDEB – Tahun 2023 akan ada beberapa kepala kampung yang habis masa jabatannya. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada pemilihan kepala kampung (Pilkakam) secara serentak.
Dijelaskan Kepala Bidang Pemerintahan dan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman mengatakan, kurang lebih terdapat 20 kampung yang akan berganti pimpinannya.
Wacana pemilihan kepala kampung serentak ini akan dilaksanakan di tahun 2023 apabila ada kebijakan pasti dari Kementerian Dalam Negeri. Mengingat di tahun tersebut merupakan tahun menjelang pesta demokrasi tahun 2024.
“Kan di tahun 2024 ada Pemilu serentak, maka dari itu kita tunggu surat dari Kemendagri terkait wacana pilkakam serentak tahun 2023 yang akan digelar di Kabupaten Berau,” ujar Sudirman kepada awak media beberapa waktu lalu.
Saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban Kemendagri mengenai usulan DPMK agar dapat mempercepat pemilihan kepala kampung. Hal ini dilakukan pihaknya agar jadwal Pilkakam tidak bertabrakan dengan jadwal Pemilu 2024 nanti.
“Itu yang kita ansitipasi, dan untuk jumlahnya nanti akan kita update berapa kampung tetapi yang jelas lebih dari 20 kampung,” katanya.
Sehingga pembahasan tahapan-tahapan termasuk jadwal pemilihan hingga saat ini belum dapat dilakukan. Secara teknis, dikatakan Sudirman, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) akan menyampaikan kepada kepala kampung akan berakhir masa jabatannya.
“Kita tunggu instruksi dari pusat seperti apa,” katanya lagi.
Menurutnya juga bahwa BPK membentuk panitia Pilkakam yang terdiri dari perangkat kampung, lembaga dan tokoh masyarakat kampung. Selanjutnya, panitia melaksanakan proses pendataan pemilih sampai pendaftaran calon Kakam yang mendaftar, penetapan calon, dan melaksanakan pemilihan.
“Sama seperti tahapan sebelumnya, nanti akan kita informasikan juga jika memang ada syarat atau ketentuan yang berbeda,” paparnya.
Perlu diketahui, persyaratan untuk pemilih adalah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 yakni bertempat tinggal di kampung minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, terdaftar sebagai penduduk kampung dengan bukti KTP-el atau surat keterangan. “Itu sesuai Perda nomor 7 tahun 2015,” pungkasnya. (aky/arp)