2022, Disnakertrans Klaim Minim Laka Kerja

- Kamis, 29 Desember 2022 | 02:47 WIB
-
-

TANJUNG REDEB – Sepanjang tahun 2022, Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau hanya mendeteksi dua kasus kecelakaan kerja dengan kategori fatal. Sehingga diklaimnya jumlah kasus laka kerja di Kabupaten Berau terbilang kurang.

Meski terpantau minim, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau, Sab’an memastikan pihaknya tetap akan terus mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Berau, agar meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Sehingga bisa ditekan tak ada lagi laka kerja.

Apalagi disebutnya Pemprov dan Kemenaker rutin memberikan penghargaan terhadap perusahaan yang bisa zero laka.

“Kami selalu mengingatkan perusahaan yang saat ini beroperasi di  Berau agar menerapkan K3 dengan serius. Apabila ada pekerja yang mengalami insiden, perusahaan harus segera melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau,” tegasnya.

Sepanjang tahun ini pengawas mencatat dua insiden yang berasal dari dua perusahaan. Pengawas telah menyelesaikan kejadian itu dengan memberikan nota atau rekomendasi yang harus dilaksanakan. Diakuinya, dua kali terjadi insiden tersebut sifatnya fatality.

“Kami sudah turun ke lapangan dan telah memberikan rekomendasi atau nota yang wajib dilaksanakan pihak perusahaan,” terangnya.

Diterangkannya, nota atau rekomendasi yang diberikan merupakan anjuran untuk ditujukan ke pengusaha atau pengurus perusahaan, agar dapat memperbaiki ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Nota pertama itu berisi pembinaan atau rekomendasi agar sistem yang dilakukan karyawan lebih safety,” jelasnya.

Sab’an menambahkan, apabila nota pertama tidak dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan, akan dikeluarkan nota kedua yaitu berisi tentang hal yang sama namun diberikan waktu yang telah ditentukan. Jika belum dilaksanakan juga, kata Sab’an maka sudah masuk kepada ranah penindakan hukum.

“Apabila semua nota yang telah diberikan tidak dilaksanakan, maka yang menjadi tersangka yaitu petugas yang bertanggung jawab penuh atas perusahaan yang sedang beroperasi,” bebernya.

“Kalau pertambangan yakni Kepala Teknik Tambang (KTT) atau terhadap yang bertanggung jawab itulah yang kena,” sambungnya.

Artinya lanjut Sab’an menjelaskan, nota satu dan dua itu ibaratnya sudah dibina satu kali dua kali tidak dilaksanakan artinya pembinaan dianggap sudah cukup maka masuk ke penindakan hukum. (mar/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB
X