Dituding Langgar Aturan

- Kamis, 5 Januari 2023 | 02:23 WIB
Masrani
Masrani

TANJUNG REDEB - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Batiwata Bersatu Jaya, Kabupaten Berau, Herliansyah, menduga PT Madhani Talatah Nusantara, dituding melanggar aturan terkait prosedur dan pelaksanaan rekrutmen karyawan.

Atas dugaan itu, pihaknya melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, untuk memberikan teguran kepada perusahaan. Dalam laporan yang disampaikan, pihaknya juga melampirkan data rekomendasi Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Lokal (AKL), dan tenaga lokal karyawan PT Madhani.

Laporan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Disnakertrans Berau Nomor 562.2/961 Tanggal 22 Desember 2022, perihal penyampaian data tenaga kerja PT Madhani, dan surat pihaknya terdahulu Nomor 031/SP/DPP-BBJ/BRU/XII/2022, di mana sesuai isi surat tersebut, terindikasi atau diduga pihak PT Madhani Talatah Nusantara telah melanggar Peraturan Pemerintah atau Kepmen Ketenagakerjaan, Perda Kabupaten Berau dan Perbup Berau mengenai rekrutmen karyawan yang telah diatur Kementerian Ketenagakerjaan mengenai prosedur atau prosesnya.

Dijelaskan Herliansyah, sesuai keterangan lisan Pentra Disnakertrans Berau saat ditemuinya beberapa waktu lalu, menyebutkan pihak Disnakertrans tidak memiliki data dan tidak pernah merekomendasikan masalah AKAD dan AKL. Bahkan pihak Disnakertrans Berau tidak memiliki resume daftar nama pekerja lokal di PT Madhani Talanta Nusantara, Site Sambarata.

Atas dasar tersebut, pihak Batiwata Bersatu Jaya Kabupaten Berau bermohon kepada Kepala Disnakertrans Berau bersikap tegas, dengan memberi surat teguran kepada PT Madhani Talanta Nusantara, agar perusahaan bidang pertambangan tersebut bisa tertib administrasi ketenagakerjaan dan memperhatikan tenaga kerja lokal.

Selain itu, pihaknya juga meminta pernyataan tertulis dari Disnakertrans Berau, tentang penyampaian ada atau tidak adanya rekomendasi terkait AKAD, AKL, dan tenaga lokal di PT Madhani Talanta Nusantara site Sambarata. Sebagai bukti otentik penyampaian permasalahan tersebut, sehingga tidak terjadi dugaan atau indikasi persengkongkolan terkait penempatan tenaga kerja, di Berau khususnya.

Dikonfirmasi, Kepala Disnakertrans Berau Masrani mengatakan, pihaknya sudah menganjurkan kepada perusahaan sesuai ketentuan peraturan daerah. Bahkan bukan kepada PT Madhani Talanta Nusantara saja, tapi seluruh perusahaan yang ada di Berau, terkait penerimaan tenaga kerja lokal sesuai Perda dan Perbup.

"Jika memang nanti ada kesalahan dan tidak sesuai aturan yang ada, tentu akan ditindak dan diperingati perusahaan-perusahaannya," ujar Masrani, Rabu (4/1).

Diakui Masrani, pihaknya sudah berupaya melakukan pemantauan secara terus-menerus terhadap proses perekrutan tenaga kerja. Namun secara aturan, pihaknya tidak bisa memberikan teguran karena kewenangannya telah diambil alih pemerintah pusat dan provinsi.

"Jadi kami sifatnya hanya bisa menindak sesuai dengan anjuran kita. Untuk mengambil sikap teguran, itu dari pihak pengawasan, karena kewenangannya sudah diambil pihak provinsi. Jadi untuk sekadar mengingatkan bisa, tapi untuk menegur tidak bisa," tegasnya.

"Bisa saja pihak forum ini menyampaikan langsung surat permohoan teguran ke provinsi perwakilan Berau," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, HRGA Superintendent PT Madhani Talatah Nusantara Site BC SMO, M Supiannor, menjelaskan, munculnya tudingan menyalahi aturan dari Dewan Pengurus Pusat Batiwata Bersatu Jaya tersebut, bermula dari adanya karyawan yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan tuntutan mengenai besaran pesangon, beberapa waktu lalu. Pihaknya pun sudah melakukan mediasi. Namun belum ada titik temu terhadap persoalan tersebut.

"Terkait permasalahan yang ada, kami serahkan sepenuhnya pada Disnakertrans Berau. Kami juga tidak  benarkan adanya aturan yang dilanggar seperti yang ditudingkan. PT Madhani ini kan juga sudah lama berjalan, bukan baru," jelas M Supiannor.

PT Madhani disebutnya, tetap berkomitmen dengan perekrutan tenaga kerja lokal di Berau. Apalagi baru-baru ini sudah kembali membuka rekrutmen untuk tenaga kerja lokal di lingkungan ring 1 lingkar tambang. "Saat ini tetap prioritas tenaga kerja lokal. Saya rasa soal permohonan pihak forum ini sepenuhnya ke Disnakertrans. Intinya manajemen kita percaya sepenuhnya ke dinas, karena ada pengawas tenaga kerja. Kami pun siap saja diaudit dan tidak menutup diri," bebernya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X