Dua Budak Narkotika Diringkus

- Kamis, 5 Januari 2023 | 02:27 WIB
PRES RILIS: Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan para pelaku.
PRES RILIS: Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan para pelaku.

TANJUNG REDEB – Polres Berau merilis pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua pelaku bersama barang bukti pun turut ditampilkan dalam rilis tersebut.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika ini terjadi pada Senin (2/1) lalu. Di mana jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Berau meringkus dua pelaku pengedar sabu. Satu di antaranya merupakan residivis.

“Dua pelaku tersebut berinisial B (35) dan R (38). Untuk pelaku berinisial B diamankan pihak Satreskoba di Jalan Durian I dengan barang bukti sabu-sabu seberat 43 gram,” ujarnya kepada Berau Post, Rabu (4/1).

Setelah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku B, diketahui pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku R. Selang satu hari, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku R.

“Di hari Selasa (3/1) kami langsung melakukan penangkapan pelaku R di Jalan Cut Nyak Dien, Teluk Bayur,”  jelasnya.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita lima poket besar sabu-sabu yang disimpan di saku baju kerja pelaku dengan berat sekitar 23.7 gram. “Setelah bukti cukup peku R pun langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan pengembangan lagi,” paparnya.

Pelaku R sendiri mengaku mendapat sabu-sabu dari luar kabupaten yakni di Kalimantan Utara (Kaltara). Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang kemungkinan memiliki barang bukti lebih besar.

“Kami akan terus berupaya melakukan pengembangan dan memutus mata rantai penyebaran barang haram tersebut, sehingga saat ini kita masih melakukan penelusuran,” tegasnya.

Para pelaku pun diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau  pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sindhu mengimbau masyarakat agar bisa menjauhi semua jenis barang terlarang seperti narkoba. Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, juga diminta bisa melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. “Jauhi narkoba, untuk masa depan lebih baik,” pungkasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X