65 PPK Dilantik

- Kamis, 5 Januari 2023 | 02:28 WIB
PENGAMBILAN SUMPAH: Ketua KPU Berau, Budi Haryanto saat mengambil sumpah 65 PPK untuk Pemilu 2024.
PENGAMBILAN SUMPAH: Ketua KPU Berau, Budi Haryanto saat mengambil sumpah 65 PPK untuk Pemilu 2024.

TANJUNG REDEB – Sebanyak 65 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 13 kecematan dilantik, Rabu (4/1). Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan, Pengangkatan PPK untuk 2024.

Ketua KPU Berau, Budi Haryanto mengatakan, setiap PPK bertanggung jawab atas terlaksananya pemilihan umum (Pemilu) 2024 nantinya.

Menurut Budi, setiap kecamatan nantinya akan diisi sebanyak 5 orang PPK. Mereka akan menjadi panitia untuk melaksanakan tugas melayani pemilih dan peserta pemilu dengan adil dan setara.

“PPK ini dibentuk oleh KPU Berau untuk melaksanakan tugas menjaga integritas, moralitas dan profesionalisme berdasar asas prinsip penyelenggara pemilu. Serta melayani pemilih dan peserta pemilu dengan adil dan setara,” terangnya.

Ia menjelaskan, ajang demokrasi, bukan ajang konflik. Sebagai PPK, nantinya harus mengawal pesta demokrasi ini agar jauh dari konflik karena bisa merusak nilai-nilai demokrasi.

“Indonesia ini memilih cara demokrasi dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakatnya. Tentu harus kita dorong bersama-sama agar menjadi demokrasi yang benar. Jangan sampai kemudian muncul konflik, jengkelkan, apalagi sampai anarkis. Kalau sudah anarkis, ini merusak sistem, merusak apa yang menjadi nilai-nilai demokrasi,” tuturnya.

Ditambahkannya, jika dalam pelaksanaannya nanti ditemukan konflik, anggota PPK wajib berpegang teguh pada pedoman dan undang-undang yang berlaku. “Tetap jalankan amanah sebaik mungkin, laporkan dan jangan takut,” ujar Budi.

Lanjut Budi, jumlah ini sama dengan jumlah PPK pada pemilu sebelumnya yakni 65 orang. PPK dalam masa kerjanya, memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati di tingkat kecamatan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas tahapan Pilkada.

Sesuai aturan PKPU Nomor 3 tahun 2017, anggota PPK, tidak boleh berasal dari partai politik (Parpol), atau minimal lima tahun sebelumnya sudah tidak lagi sebagai anggota parpol. Syarat ini diberlakukan untuk menghindari kepentingan bersifat politis dalam proses Pilkada nantinya. Anggota PPK, diharapkan memiliki integritas dan netralitas yang kuat serta kualitas akan kemandirian dalam pelaksanaan tugas menjalankan pelaksanaan tahapan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Aturannya sudah jelas. Jika melanggar tentu akan ada sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim menuturkan, pelantikan dan pengambilan sumpah ini sudah sesuai dengan SOP. Setelah pelantikan diharapkan para anggota PPK ini bisa bekerja maksimal.

“Tentu tidak bisa dilepaskan begitu saja. Tapi tetap diberikan bimbingan,” ujarnya.

Selama bertugas nanti di lapangan, ia ingin tidak ada kesalahan yang tidak diharapkan. Terlebih ini momennya lima tahun sekali. Tentu KPU sudah menyeleksi dan tidak mungkin melantik orang yang tidak tepat.

“Kami berharap agar mereka (PPK,red) bekerja maksimal. Memahami mekanisme kerja yang sesuai amanah undang-undang,” ujarnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X