Kasus Dugaan Tipikor yang Menjerat Mantan Kakam Pilanjau, Penyidik Masih Lengkapi Berkas

- Jumat, 6 Januari 2023 | 02:22 WIB
Ardian Rahayu Priatna
Ardian Rahayu Priatna

TANJUNG REDEB – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Kapala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, berinisial BM (56), terus bergulir.

Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna, pihaknya tengah menyelesaikan pemberkasan hasil pemeriksaan tersangka. “Berkas pemeriksaan terkait Tipikor cukup banyak dan berbeda dengan kasus lain, sehingga kita membutuhkan waktu untuk menyusun berkas-berkas tersebut,” ujarnya kepada Berau Post saat pers rilis kasus penikaman, Rabu (4/1) lalu.

Menurutnya dalam proses tersebut pihaknya sudah melewati beberapa tahap, salah satunya pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Sehingga saat ini masih ada beberapa proses yang harus dilewati. “Sampai nantinya pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21),” paparnya.

Sebelum berkas sampai di tahap P21, tentunya berkas tersebut harus benar-benar lengkap, termasuk melengkapi petunjuk dari pihak kejasaan yang memeriksa nantinya. “Semoga saja semua bisa cepat dan berkas naik ke tahap P21,” harapnya.

Diwartakan sebelumnya, tersandung dugaan Tipikor, mantan Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, berinisial BM (56), kini berstatus tersangka. BM diduga melakukan penyalahgunaan aset kampung yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 776.860.000.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, motif yang dijalankan pelaku untuk memperkaya diri adalah memanfaatkan sumber mata air yang menjadi aset kampung. Sumber mata air tersebut dikelola kampung, untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Pilanjau dan dijual ke perusahaan. Yang dialirkan ke masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara yang dijual ke perusahaan, hasil penjualannya diduga tidak pernah disetorkan ke kas kampung.

“Yang seharusnya masuk ke kas kampung, ternyata uangnya disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dan masuk dalam rekening pribadi pelaku BM,” ujar kapolres saat memimpin rilis di Mapolres, Senin (26/12/2022) lalu.

Pemerintah kampung telah mendaftarkan sumber mata air di Gunung Padai, Kampung Pilanjau, sebagai inventaris milik kampung. Sesuai pencatatan aset dengan nomor kode barang 2.01.0505, yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah kampung.

Namun saat BM menjabat kepala kampung periode 2017-2021, selama itu pula hasil penjualan air bersih tidak disetorkan ke kas kampung. Dimulai pada 2017, dari barang bukti yang berhasil didapat, pelaku diduga mengantongi uang hasil penjualan air milik kampung sebesar Rp 67.510.000, di tahun pertamanya menjabat pada periode tersebut. Di tahun berikutnya, tersangka mendapatkan hasil lebih besar, yakni Rp 100.150.000. Berlanjut tahun 2019, uang sebesar Rp 171.825.000 yang harusnya masuk ke kas kampung kembali dinikmatinya untuk kepentingan pribadi. Sementara di tahun 2020 dan 2021, BM tetap tidak menyetorkan uang hasil penjualan air bersih tersebut ke kas kampung, dengan besaran Rp 191.750.000 dan Rp 245.625.000.

“Memang setiap tahunnya (hasil penjualan air) mengalami kenaikan, dan di akhir masa jabatannya, mengalami peningkatan siginifikan,” jelasnya.

Dijelaskan kapolres, hasil penjualan mengalami peningkatan setiap tahunnya, karena harga air bersih yang dijual ke perusahaan dari sumber mata air milik kampung, juga mengalami kenaikan. Mulai dari Rp 10 ribu per ton atau kiloliter di tahun 2017, mengalami kenaikan menjadi Rp 25 ribu per ton di tahun 2019. “Nota pembelian atau invoice pembayaran menggunakan kop Kampung Pilanjau,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, BM dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20  tahun. “Dan untuk denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelas kapolres.

Saat dimintai tanggapan mengenai kasus yang menjerat dirinya, BM memilih diam. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan, tidak ditanggapinya sambil terus berjalan menuju ruang tahanan, usai dihadirkan dalam rilis di Mapolres Berau. (aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X