TANJUNG REDEB - Selama tahun 2022, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim berhasil menyelamatkan 23 ekor satwa liar yang dilindungi.
Kepala BKSDA Berau, Dheny Mardiono mengatakan, 23 satwa tersebut didapat dari masyarakat di antaranya Buaya Muara, Trenggiling, Owa Kalimantan, Kukang Filipina, Beruang Madu, Monyet ekor panjang.
“Jadi beberapa hewan yang berhasil kami selamatkan ada dari wilayah Berau dan juga dari wilayah di Kalimantan Utara,” ungkapnya.
Dheny menyebut, pada tahun 2021 lalu satwa yang berhasil disita pihaknya mencapai 76 satwa di tahun 2021.
“Berarti sosialisasi kami selama ini kepada masyarakat berhasil, tidak semakin banyak masyarakat yang memelihara hewan dilindungi,” terangnya.
Dari seluruh satwa yang berhasil diamankan, dirinya mengungkapkan beberapa sudah dikembalikan ke alam. Namun tetap ada juga yang masih tahap observasi lebih detail sebelum kembali dilepasliarkan ke alam.
Lanjut Dheny, masyarakat yang masih memelihara hewan dilindungi segera menghubungi pihaknya, supaya petugas bisa menjemput hewan yang dilindungi.
“Masyarakat sudah tahu bahwa Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 menyebutkan semua orang dilarang untuk memelihara, mengangkut apalagi membunuh satwa yang dilindungi, aturannya sudah jelas ancaman pidananya 5 tahun dan denda 100 juta rupiah,” tutupnya. (adm/arp)