Warung Akan Dilarang Jual Gas Melon

- Selasa, 17 Januari 2023 | 07:07 WIB
MASIH RENCANA: Pemerintah akan melarang warung menjual gas melon, karena bukan penyalur resmi.
MASIH RENCANA: Pemerintah akan melarang warung menjual gas melon, karena bukan penyalur resmi.

TANJUNG REDEB – Pemerintah berencana meniadakan penjualan gas melon di luar sub penyalur resmi. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan belum diterapkan di wilayah Kalimantan.

Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam proses uji coba di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Sehingga untuk wilayah Kalimantan masih belum berlaku.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan tersebut di Kalimantan maupun wilayah lain. Masih menunggu arahan pemerintahan,” katanya kepada awak media ini.

Perihal penyaluran gas melon selama ini, dirinya mengakui belum sepenuhnya tepat sasaran. Sebab, masih ada masyarakat dengan ekonomi mampu hingga pelaku usaha di luar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggunakan gas melon atau elpiji 3 Kilogram (Kg). “Sehingga belum tepat sasaran,” imbuhnya.

Dalam proses penyalurannya, Arya mengungkapkan, terdapat pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat keamanan. Bahkan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009.

“Selama ini Dinas Perdagangan juga sudah terlibat dalam proses penyaluran elpiji. Termasuk aparat keamanan yang menindak usaha-usaha non UMKM yang menggunakan elpiji 3 kilogram,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebutkan, ada beberapa tahapan dalam transformasi tepat sasaran. Salah satunya tidak ada lagi pengecer, karena masyarakat langsung membeli elpiji 3 kg ke sub penyalur.

Sejak Oktober 2022 juga, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps (MAP) lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba dilakukan pada setiap satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen cukup menyebutkan NIK/KTP sebelum melakukan pembelian. Warga yang telah tercatat dalam data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dapat langsung bertransaksi.

Sementara itu, yang belum dapat mengisi data pada MAP lite dengan bantuan pangkalan. “Proses hanya perlu dilakukan sekali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa,” tuturnya. (adm/jpg/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X