TANJUNG REDEB – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Anang Saprani menegur pemilik hingga pekerja bangunan. Karena material bangunan berceceran hingga ditumpuk di badan jalan.
Dikatakannya, kondisi ini tentu membahayakan pengguna jalan. Sehingga dirinya harus menegur pemilik rumah dan juga pekerja yang ada di lokasi. Supaya mencari tempat lain untuk menyimpan material bangunan tersebut. “Ini kan berbahaya bagi pengguna jalan. Bisa menyebabkan kecelakaan,” katanya.
Ia melanjutkan, hal ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10. Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Dengan menumpuk material di pinggir jalan, melanggar perda tersebut.
“Kami masih sebatas memberikan imbauan dulu. Jika masih melanggar juga akan kami tindak. Dengan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab pekerjaan tersebut,” tegasnya.
Anang mengingatkan masyarakat tidak menumpuk bahan material bangunan di trotoar hingga bahu jalan. Sebab, selain menghambat arus kendaraan melintas, juga dianggap mengganggu kebersihan dan keindahan kota.
“Itu (tumpukan bahan material bangunan) sudah harus bersih dalam waktu 24 jam di pinggir-pinggir jalan. Karena sangat membahayakan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki yang melintas,” ujarnya.
Lanjutnya, material yang berada di badan jalan sangat berbahaya ketika malam hari. Karena penerangan lampu jalan terkadang tidak nyala. Ditambah rambu yang dipasang kadang tidak terlihat. Bahkan, ada pengguna kendaraan yang tidak memiliki lampu kendaraan.
“Jika bisa jangan simpan material di badan jalan. Cari tempat yang lebih bagus,” pungkasnya.(hmd/arp)