Terdakwa dan JPU Banding

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:04 WIB
NAIK BANDING: Terdakwa Alfan saat menjalani sidang putusan yang dilakukan secara virtual dengan JPU Kejari Berau, beberapa waktu lalu.
NAIK BANDING: Terdakwa Alfan saat menjalani sidang putusan yang dilakukan secara virtual dengan JPU Kejari Berau, beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB - Usai menjalani sejumlah agenda persidangan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pendapatan pajak kendaraan bermotor di Berau, Alfan, telah divonis 6 tahun 6 bulan pidana penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, beberapa waktu lalu. 

Oleh Majelis Hakim, Alfan dinyatakan terbukti bersalah dan dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.

Vonis hakim tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Berau, Erwin. Dikatakannya, putusan hakim terhadap terdakwa Alfan pada sidang agenda putusan beberapa waktu lalu, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Revisi Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Putusannya pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 200 juta. Adapun pidana tambahan, terdakwa  Alfan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar," ujar Erwin saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (17/1).

Lanjut diungkapkan Erwin, jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun. Apabila denda juga tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Jadi total pidana penjara jika uang pengganti dan denda tidak terbayarkan, maka terdakwa Alfan akan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun dan 9 bulan penjara.

Adapun sejumlah aset yang disita oleh negara, yakni satu unit mobil, dua unit motor, beserta beberapa  tanah yang dimiliki terdakwa, di antaranya seluas 200 meter persegi di Sambaliung, tanah seluas 200 meter di Rantau Panjang, dan tanah seluas 2 hektare di Km 13 Gunung Tabur.

"Usai mendengarkan putusannya, terdakwa Alfan menyatakan banding. Menyikapi hal itu, JPU Kejari Berau pun melakukan langkah yang sama yakni menyatakan banding," jelas Erwin.

"Yang bersangkutan statusnya masih terdakwa, karena terdakwa banding dan JPU banding. Dengan demikian kasus ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Saat ini terdakwa di tahan di Rutan Samarinda," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana agenda dakwaan pada 6 Oktober 2022, JPU Kejati Kaltim, Rosnaeni Ulva, mendakwa pengelola layanan operasional (PLO) UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Berau dengan dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 2 UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi dakwaan kesatu yang diajukan. Sementara Pasal 3 dari beleid yang sama diterapkan jadi dakwaan kedua.

Menurut Jaksa Ulva, dalam kasus ini, terdakwa Alfan memanfaatkan kewenangannya selaku PLO yang memiliki akses langsung dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) online, untuk mengakali data input penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB) sepanjang Januari 2019-September 2020.

“Terdakwa memanipulasi perhitungan dan penetapan nilai PKB/BBNKB dengan mengubah kode fungsi kendaraan,” ungkapnya membaca dakwaan.

Caranya, sambung dia membaca, terdakwa melakukan perhitungan besaran nilai pajak kendaraan pribadi yang membayar ke UPTD PPRD Berau yang terkoneksi dengan sistem Samsat kepolisian. Lalu, setruk tersebut dicetaknya dan diserahkannya ke wajib pajak. Selepas dibayar, pembayaran pajak itu tak langsung diinputnya ke kasir UPTD.

Terdakwa terlebih dahulu mencetak surat ketetapan pembayaran pajak daerah yang akan diberikan ke wajib pajak, kepolisian, dan arsip di UPTD. Beres, terdakwa menginput ulang data pembayaran PKB/BBNKB tersebut dengan mengubah kode fungsi pajak kendaraan yang dibayarkan dari kendaraan pribadi menjadi kendaraan umum.

“Dari perubahan itu ada pengurangan nilai PKB/BBNKB mencapai 50 persen dari nilai pajak yang dibayarkan wajib pajak,” ulasnya di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Muhammad Arif Nuryanta tersebut.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X