Ketua DPRD Ingatkan Aturan Pusat

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:09 WIB
Madri Pani
Madri Pani

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau Madri Pani mengaku mendapatkan laporan mengenai adanya penambahan pegawai tidak tetap (PTT) di Bumi Batiwakkal. Walau menerima laporan, Madri belum bisa memastikan karena harus mengklarifikasi terlebih dahulu kebenaran laporan tersebut.

Walau demikian, sebagai Ketua DPRD Berau, Madri tidak bisa membenarkan jika ada praktik PTT titipan yang memunculkan dugaan adanya penambahan PTT di Berau. Sebab jumlah PTT di Berau saat ini sudah mencapai 4.800-an. Namun tahun ini akan dilakukan pengurangan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nanti kita lihat jika ada melalui PPPK, ada seribu yang lolos, artinya sisa tiga ribu sekian saja tenaga PTT. Tapi jika nanti PPPK sudah dilakukan, tapi ternyata PTT masih bertambah, ini yang harus diklarifikasi. Ada apa, kenapa bisa bertambah?” jelasnya kepada Berau Post kemarin (17/1).

Dijelaskan Madri, selain jumlah PTT yang sudah sangat banyak, pemerintah pusat juga sudah melarang penambahan PTT, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia, serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Bahkan PTT yang ada juga akan dihapuskan oleh pemerintah pusat,” paparnya. Meskipun, di satu sisi, dirinya juga tidak sepakat dengan kebijakan penghapusan bagi PTT yang selama ini sudah mengabdi.

Menurutnya, dengan kebijakan pengurangan PTT yang dilakukan pusat, tentu ada mekanisme lain sebagi solusi yakni dengan pembukaan seleksi PPPK tersebut. Selain itu juga ada pengangkatan tenaga honorer atau non ASN melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN). Revisi UU ASN tersebut merupakan salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang yang menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di tahun 2023. Artinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak perlu bersabar. Setidaknya hingga tahun depan atau setelah disahkannya Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN) oleh DPR RI.

“Jadi berdasarkan UU ASN, tenaga honorer atau non ASN yang telah mengabdi lama di lingkungan pemerintah, diwajibkan diangkat menjadi PNS secara langsung dengan beberapa ketentuan,” bebernya.

Ia juga menyinggung soal masa jabatan PTT sampai puluhan tahun, tapi tidak ada kenaikan status. Ini harusnya didukung pemerintah dengan kebijakan yang ada bisa diangkat menjadi PNS. “Anggaran kita besar kok. Kenapa takut,” tegasnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X