Kasasi Ditolak, JH Dipidana 1 Tahun

- Kamis, 19 Januari 2023 | 08:17 WIB
Ito Aziz
Ito Aziz

TANJUNG REDEB - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum kasasi dari terdakwa JH, yang terseret kasus tindak pidana penipuan. Hal itu turut dibenarkan oleh Humas PN Tanjung Redeb, Arif Setiawan, kemarin (18/1).

Dikatakan Arif, dalam amar putusan kasasi juga disebutkan, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi 1 tahun, yang sebelumnya diputus 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Terdakwa JH telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL).

"Betul, permohonan kasasinya (JH) ditolak. Mengenai salinan putusan ini pun sudah diberitahukan kepada Kuasa Hukum yang bersangkutan," ujarnya kepada Berau Post.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum JH, Abdullah, mengaku masih akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan dan yang menjadi pertimbangan hakim atas ditolaknya kasasi kliennya. Setelah itu baru pihaknya menentukan sikap atas putusan MA.

"Seminggu setelah putusan kasasi ini diterima, kita masih diberi waktu untuk menentukan sikap. Karena masih ada upaya hukum PK (peninjauan kembali)," terang Abdullah.

Saat disinggung terkait eksekusi, Abdullah tak memungkiri jika nantinya sudah berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan eksekusi terhadap kliennya. "Kami akan pelajari dulu alasan dan pertimbangan hakim kenapa ditolak," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Berau Ito Aziz menjelaskan, pihaknya juga akan menyikapi hasil kasasi ini dalam waktu dekat. Prinsipnya, kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap setelah perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap. Namun yang pasti, apapun sikap terdakwa bahkan upaya hukum PK sekalipun, tidak akan menghalangi jaksa untuk melakukan eksekusi.

"Seminggu setelah putusan ini turun akan kita segerakan eksekusi. Saat ini saya pun masih harus berkoordinasi dulu ke pimpinan," ucap Ito.

Dalam putusan kasasi ini, MA mengabulkan tuntutan JPU Kejari Berau. Yang sebelumnya menuntut terdakwa JH selama 1 tahun pidana penjara. Kemudian, dalam putusan PN Tanjung Redeb, dihukum lebih ringan yakni 10 bulan pidana penjara. Namun pada putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Samarinda menguatkan putusan PN Tanjung Redeb.

Lalu pada putusan kasasi, hukuman pidana ditambah menjadi 1 tahun penjara. JH dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 378 KUHP.

Dalam proses persidangan di PN Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu, pihak terdakwa sempat tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dari pihak JPU.

Setidaknya, ada sebanyak 24 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini.

Terdakwa dalam sidang di PN Tanjung Redeb agenda pembacaan pembelaan (pledoi) beberapa waktu lalu, sempat meminta hakim PN Tanjung Redeb untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan, karena merasa tidak bersalah.

Disampaikan kuasa hukumnya saat itu, Abdullah, bahwa kliennya tersebut dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pada dakwaan kesatu JPU, dan juga tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X