Bukan Mangkrak, tapi Belum Dimanfaatkan

- Jumat, 20 Januari 2023 | 16:34 WIB
TIDAK MUBAZIR: Dermaga penyeberangan sementara yang dibangun di Dermaga Wisata di Jalan Milono, Tanjung Redeb, belum difungsikan karena tertundanya perbaikan Jembatan Sambaliung.
TIDAK MUBAZIR: Dermaga penyeberangan sementara yang dibangun di Dermaga Wisata di Jalan Milono, Tanjung Redeb, belum difungsikan karena tertundanya perbaikan Jembatan Sambaliung.

TANJUNG REDEB – Masyarakat menyoroti pembangunan dermaga penyeberangan yang sudah tuntas, namun belum juga difungsikan.

Seperti diungkapkan Fahrul, warga Tanjung Redeb. Dia mengatakan, jika memang belum ada kepastian kapan Jembatan Sambaliung ditutup, seharusnya anggaran untuk pembuatan dermaga tersebut dialihkan terlebih dahulu.

“Sebenarnya bisa saja dialihkan, tapikan isunya kemarin (tahun 2022) jembatan mau ditutup awal Agustus, sekarang Januari belum juga ditutup,” katanya kepada awak media kemarin (19/1).

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau Taupan Madjid mengatakan, pembangunan dermaga sementara tersebut tidak sia-sia. Pembangunannya memang diperuntukkan sebagai jalur alternatif penyeberangan orang dan kendaraan roda dua. “Itukan sudah ada rilis dari bupati (soal penundaan dan rencana dimulainya perbaikan Jembatan Sambaliung, red). Jadi tunggu saja,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (19/1).

“Jadi itu bukan mangkrak. Hanya belum dimanfaatkan saja,” ucapnya.

Pria yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Berau tersebut menambahkan, jika nantinya perbaikan Jembatan Sambaliung dilaksanakan, maka dermaga alternatif tersebut akan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

“Pasti digunakan, sesuai dengan yang disampaikan bupati,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Berau Sri Juniarsih menyikapi keputusan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, terhadap penundaan perbaikan Jembatan Sambaliung hingga tahun 2023. Atas sikap tersebut, bupati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Dikatakan Sri Juniarsih, lamanya proses waktu penanganan, di antaranya disebabkan oleh benturan regulasi kewenangan dan proses permohonan izin angkutan sungai dan penyeberangan yang disampaikan ke Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.

Selain itu, juga karena batas tahun anggaran 2022 berakhir, maka Pemprov Kaltim sesuai kewenangannya, telah berkoordinasi dengan Pemkab Berau, bahwa penanganan akan dilanjutkan ke tahun 2023, termasuk di dalamnya penyediaan LCT untuk penyeberangan. Serta diupayakan untuk percepatan pelelangan di awal tahun.

"Selama menunggu pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2023, untuk menjaga kondisi dan keamanan jembatan, maka akan dilakukan pengetatan terhadap kendaraan yang melintas," ujar Juniarsih, Jumat (16/12/2022) lalu.

Adapun bentuk pengetatan tersebut lanjut Juniarsih, yakni melalui pembatasan tonase kendaraan yang lewat maksimum 8 ton. Termasuk akan dipasang rambu-rambu lalu lintas dan menempatkan petugas jaga.

Diterangkannya, terhadap kendaraan yang melebihi tonase, akan dicarikan solusi melalui jalan dan jembatan perusahaan, yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan survei lokasi oleh tim teknis dan berkoordinasi dengan perusahaan terkait.

"Dan perlu kami sampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Berau telah berupaya melakukan jalur koordinasi kepada stakeholder terkait, sesuai dengan regulasi dan kewenangannya masing-masing," jelasnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X