TANJUNG REDEB – Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga menyoroti rencana relokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan yang sudah tidak layak dan akan mengenai hutan mangrove.
Menurut Saga, dirinya telah menyampaikan kepada Dinas Pertanahan Berau terkait pembebasan lahan TPA sampah baru bagi wilayah Kecamatan Pulau Derawan tersebut. Sebab lokasi tersebut digunakan untuk menampung sampah dari Kampung Tanjung Batu dan Kampung Pulau Derawan.
“Lokasi TPA sekarang menampung sampah dari Pulau Derawan dan Tanjung Batu,” ujar Saga.
Pembebasan lahan dinilainya harus segera dilakukan, karena yang ada sekarang sudah tidak direkomendasikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Sebab sudah sangat dekat dengan hutan mangrove dan dapat mencemari sungai di sekitarnya.
“Kami berharap Dinas Pertanahan bisa merealisasikan sesegera mungkin. Saya sudah mencoba untuk mengusulkan di APBD murni tahun 2023 ini, namun belum dikabulkan karena mungkin banyak program-program lain yang dianggap lebih prioritas,” jelasnya.
Politisi PPP ini menyebutkan, alasan dirinya memperjuangkan hal tersebut bukan semata-mata karena daerah tersebut merupakan daerah pemilihannya. Namun, demi penanganan sampah yang lebih baik ke depannya.
“Sebagai kawasan wisata, tentu pelayanan terbaik harus kita berikan. Apabila sampah di sana berserakan, tentu dampak negatifnya akan lebih besar untuk destinasi pariwisata kita,” tuturnya.
Ia juga akan mencoba pada APBD perubahan tahun 2023 ini, agar bisa diprioritaskan mendapatkan anggaran.
“Lahan sudah siap tinggal pembayarannya, masyarakat siap memberikan lahannya. Tentu dengan adanya ganti rugi dari pemerintah. Mereka siap menyediakan berapa pun luasan lahan yang dibutuhkan, yang penting ada dana ganti ruginya,” pungkasnya. (mar/arp)