Masa Jabatan Kades 6 atau 9 Tahun Sama Saja, Makmur: Bukan soal Masa Jabatan, tapi Pemimpin yang Bisa Sejahterakan Rakyatnya

- Senin, 23 Januari 2023 | 00:49 WIB
TUNTUT REVISI: Ribuan kepala desa atau kampung ketika menuntut revisi UU Desa di DPR RI, beberapa waktu lalu.
TUNTUT REVISI: Ribuan kepala desa atau kampung ketika menuntut revisi UU Desa di DPR RI, beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Ribuan kepala desa atau kampung, menuntut revisi Undang-Undang Desa guna memperpanjang masa jabatan kepala desa atau kampung menjadi 9 tahun.

Menanggapi tuntutan memperpanjang masa jabatan kepala kampung, anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK, menyebut hal itu bukanlah sesuatu yang baru. Tuntutan untuk memperpanjang masa jabatan kepala kampung yang saat ini berdurasi 6 tahun, sudah pernah diusulkan puluhan tahun lalu.

Disebutnya, masa jabatan kepala kampung pernah mencapai 8 tahun dalam satu periode, dan sempat berubah menjadi 5 tahun. “Hal seperti ini sudah pernah terjadi. Dan yang saat ini menjabat, satu periodenya selama 6 tahun,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (21/1) lalu.

Menurut Makmur, masa jabatan kepala kampung, baik selama 6 tahun atau 9 tahun, dianggap sama. Sebab saat ini, kepala kampung bisa menjabat selama 3 periode. Sementara dalam usulan baru tersebut, dari informasi yang diterimanya, seseorang bisa menjabat kepala kampung maksimal hanya 2 periode. “Artinya kalau 6 tahun, 3 periode, artinya 18 tahun. Sama juga kalau 9 tahun, 2 periode. Tetap juga 18 tahun,” jelas Makmur.  

Makanya Makmur tidak terlalu menyoroti soal tuntutan masa jabatan kepala kampung tersebut. Tapi yang harus jadi perhatian, lanjut dia, seorang kepala kampung harus bisa membuat kampung yang dia pimpin lebih maju. “Mau itu 6 tahun atau 9 tahun jika tidak bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sama saja bohong,” tegasnya.

Silakan saja saja jika memang ada penambahan masa jabatan itu, tetapi pesan saya harus bisa menjadi pemimpin yang dapat mensejahterakan masyarakat,” papar Makmur.

Sebelumnya, aspirasi seluruh kepala desa atau kampung se-Indonesia yang menginginkan revisi Undang-Undang (UU) Desa untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, ditanggapi Wakil Bupati Berau, Gamalis.

Gamalis yang dikonfirmasi Jumat (20/1) menuturkan, dengan panjangnya masa jabatan menjadi 9 tahun, memberikan banyak kesempatan bagi kepala kampung untuk mengembangkan kampung. Atau malah sebaliknya, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

"Ya saya belum bisa berkomentar apakah setuju atau tidak," katanya.

Ia mengatakan, jika tuntutan revisi undang-undang tersebut disetujui, implementasinya di daerah tentu akan dibahas bersama Forkopimda. "Nah ini, saling menunggu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani mengatakan, dirinya menyerahkan kepada masyarakat, karena yang merasakannya adalah masyarakat. Sebab lembaga legislatif, baik DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota, merupakan representasi dari perwakilan masyarakat. Dirinya juga mengaku, banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait hal tersebut. "Keputusan tetap masyarakat, apakah mereka mau atau tidak," katanya.

Ia menambahkan, usulan terkait masa jabatan kepala kampung menjadi 9 tahun perlu didasarkan alasan yang kuat. “Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun kampung hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," katanya.

Alasan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala kampung masih lemah. Jika motivasi sebagai seorang kepala kampung ialah mengurus kepentingan masyarakat, maka 6 tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun kampung."Jadi memperpanjang masa jabatan hingga 9 tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan karya," katanya.

Menurut Politikus NasDem ini, perlu kajian kuat jika memang pusat ingin memperpanjang masa jabatan kepala kampung.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X