Butuh Rp 17 Miliar, Tapi Adanya Rp 5,3 Miliar

- Selasa, 24 Januari 2023 | 01:18 WIB
DIBANGUN PERLAHAN: Pembangunan gedung yang akan dijadikan Kantor Disbudpar segera dilanjutkan, walau anggaran yang ada belum mampu untuk menyelesaikannya secara menyeluruh.
DIBANGUN PERLAHAN: Pembangunan gedung yang akan dijadikan Kantor Disbudpar segera dilanjutkan, walau anggaran yang ada belum mampu untuk menyelesaikannya secara menyeluruh.

TANJUNG REDEB – Kepala Bidang Pembangunan Permukiman Penataan Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Jimmy Arwi Siregar, pastikan pembangunan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang sempat mangkrak beberapa tahun di Jalan Pulau Derawan segera dilanjutkan.

Namun diakuinya, lanjutan pembangunan nanti masih belum mampu menyelesaikan bangunan tersebut hingga benar-benar tuntas.

Untuk menyelesaikan keseluruhan gedung tersebut menurut Jimmy, dibutuhkan anggaran senilai Rp 17 miliar. Namun, pemerintah daerah hanya mampu menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2 senilai Rp 5.383.363.000 saja. “Dana Rp 5,3 miliar itu pun sudah dianggarkan. Sudah ada DBA-nya,” katanya.

Dengan anggaran Rp 5,3 miliar itu, tentu tidak mungkin menyelesaikan keseluruhan gedung. Akan tetapi, setidaknya ada tindak lanjut penyelesaian. “Mungkin kita prioritaskan untuk bagian-bagian tertentu. Mungkin penutup luarnya, agar terpelihara bagian dalamnya. Karena jika terekspos dapat membuat area bagian dalam cepat sekali rusak,” lanjutnya.

Setiap tahun, pihaknya pun memastikan terus mengusulkan anggaran untuk melanjutkan pembangunannya melalui Bankeu, namun hingga kini belum direalisasikan Pemprov Kaltim.

“Tapi kita berharap, dengan adanya APBD kita juga bisa mengajukan rencana kerja ke Bappelitbang. Rencana lelang akan dilaksanakan pada awal Februari. Kontrak konstruksi pada Maret nanti. Harapan kita, tahun depan dapat selesai,” beber Jimmy.

Untuk diketahui juga disebutkan Jimmy, awal pembangunan Kantor Disbudpar itu dilaksanakan pada 2016 lalu menggunakan pagu anggaran bantuan keuangan (Bankeu) provinsi sejumlah Rp 21,5 miliar.

Namun di tengah jalan, bantuan keuangan untuk kabupaten/kota mengalami penundaan yang mengakibatkan pembangunan yang sudah berdiri tersebut terpaksa harus diberhentikan.

Sehingga mangkraknya pembangunan kantor itu terjadi, karena Pemkab Berau menganggap bahwa bangunan tersebut merupakan tanggung jawab provinsi yang belum diselesaikan.

Namun karena sudah begitu lama tidak dilanjutkan, maka melalui APBD 2 pembangunannya pun berusaha dilanjutkan. Walaupun tidak langsung tuntas, pembangunan itu akan tetap dilaksanakan secara bertahap. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X