TANJUNG REDEB – Untuk mewujudkan transparasi pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal, melaporkan jumlah tenaga kerjanya setiap bulan.
Disebut Kepala Disnakertrans Berau, Masrani, transparansi terkait jumlah tenaga kerja perlu dilakukan, untuk mempermudah bagi pemerintah daerah memastikan apakah perusahaan telah menjalankan aturan yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja lokal atau belum.
Menurut Masrani bukan hanya melaporkan karyawan, perusahaan juga diwajibkan melaporkan apabila ada penerimaan tenaga kerja. Untuk sektor pertambangan, dapat dilihat dari harga batu bara yang sudah melonjak naik, tentu memberikan dampak positif salah satunya bertambahnya sub-kontraktor dari pemilik lahan konsesi pertambangan.
“Tentu itu dampak positifnya, kita mengimbau agar perusahaan memperhatikan aturan tentang rekrutmen tenaga kerja,” paparnya.
Untuk hal itu dikatakan Masrani, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. “Kita masih lakukan sebatas sosialisasi, kalau memang belum ada perusahaan yang belum melaporkan tenaga kerjanya, maka akan ada tindak tegasnya,” tambahnya.
Pihaknya memastikan akan terus monitoring ke lapangan ketika ada perusahaan menerima tenaga kerja dari luar daerah, tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan. “Kita akan tanyakan alasan mereka, termasuk antar-kerja, antar-daerah dan antar-kerja lokal (AKAD/AKL) ada atau tidak,” tambahnya. (aky/sam)