PKS Siapkan PAW JH

- Selasa, 24 Januari 2023 | 01:19 WIB
Sumadi
Sumadi

TANJUNG REDEB – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Berau, segera mengambil sikap usai turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), atas perkara yang menjerat JH, oknum anggota DPRD Berau dari Fraksi PKS. Dalam putusan kasasi MA, JH dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Ketua DPD PKS Berau Sumadi mengatakan, pihaknya sangat menghormati apapun keputusan pengadilan. Pihaknya pun bersikap, segera mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah surat petikan atau salinan resmi dari pengadilan diterima.

"Sementara ini surat petikan atau salinannya belum kami terima. Sejauh ini kami mengetahui baru dari media," katanya kepada Berau Post kemarin (23/1).

Dasar melakukan PAW, lanjut dia, karena JH akan berhalangan tetap. "Kalau memang beliau betul-betul tidak bisa menjalankan amanah (sebagai anggota DPRD), maka beliau akan kami lakukan PAW," ujar Sumadi.

Proses PAW dijelaskannya, akan dibahas lebih lanjut di DPD PKS Berau terlebih dahulu. Baru ditembuskan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kaltim. Jika disetujui, barulah pihaknya bersurat ke Ketua DPRD Berau. Disebutnya, yang akan menggantikan merupakan suara terbanyak urutan kedua di Dapil 3 yaitu Kecamatan Bidukbiduk, Maratua, Talisayan, Batu Putih, Pulau Derawan, dan Biatan.

"Suara kedua terbanyak setelah JH yakni Ismail Mustamin. Yang secara otomatis akan menggantikan, jika memang nantinya sudah mendapatkan persetujuan dari DPW dan disampaikan ke DPRD Berau," jelasnya.

Diakui Sumadi, dirinya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan JH, perihal kasus yang dihadapinya tersebut. Pada dasarnya JH meyakini bahwa dirinya bukan berniat melakukan tindak pidana, hanya murni masalah jual beli tanah yang masih bermasalah, dan belum diselesaikan dengan pihak pelapor yakni Farijanto. Sejauh ini JH disebutnya sudah berusaha maksimal sampai langkah upaya hukum kasasi pun ditempuhnya.

"Beliau menerima proses pengadilan yang sudah berjalan selama ini. Kami intinya sangat menghormati keputusan pengadilan. Kader-kader PKS selalu diingatkan untuk selalu behati-hati terkait yang berhubungan dengan masyarakat. Seperti kasus ini terkait jual beli dan sebagainya," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Berau Syamsul Maaruf juga mengaku belum menerima surat dari pengadilan terkait kasus yang menjerat salah satu anggota DPRD Berau.

"Belum ada surat masuk ke kita. Karena ini sudah ada keputusan MA, berarti sudah bersifat final. Informasi selanjutnya nanti saya kabari kalau sudah ada surat masuknya, dan bagaimana sikap kami terhadap yang bersangkutan," singkat Maaruf.

Sebelumnya, MA menolak permohonan upaya hukum kasasi dari terdakwa JH, yang terseret kasus tindak pidana penipuan. Hal itu turut dibenarkan oleh Humas PN Tanjung Redeb, Arif Setiawan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Arif, dalam amar putusan kasasi juga disebutkan, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi 1 tahun, yang sebelumnya diputus 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Terdakwa JH telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL).

"Betul, permohonan kasasinya (JH) ditolak. Mengenai salinan putusan ini pun sudah diberitahukan kepada Kuasa Hukum yang bersangkutan," ujarnya kepada Berau Post.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum JH, Abdullah, mengaku masih akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan dan yang menjadi pertimbangan hakim atas ditolaknya kasasi kliennya. Setelah itu baru pihaknya menentukan sikap atas putusan MA.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X