Bisa 4 Kursi, Berau Berpeluang Jadi Dapil Sendiri

- Selasa, 24 Januari 2023 | 01:20 WIB
-
-

TIGA desain penataan daerah pemilihan (dapil) legislatif tingkat provinsi pada Pemilu Serentak 2024, dipaparkan KPU Kaltim lewat uji publik pada 20 Januari lalu. Penataan itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 80/PUU-XX/2022.

Ada tiga rancangan yang dibeber guna mengumpulkan aspirasi dan data administrasi seluruh pihak yang berkelindan dengan pemilu nantinya. Dari Bawaslu, partai politik, hingga masyarakat. Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menuturkan, dapil menjadi tolok ukur cerminan perwakilan masyarakat nantinya yang duduk di kursi wakil rakyat. “Namun kami tak langsung menentukan. Dari ketiga yang disampaikan ini, kami kumpulkan kritik dan pendapat masing-masing pihak,” ujarnya selepas uji publik yang digelar di Hotel Aston Samarinda, Jumat (20/1) malam lalu.

Seluruh kritik dan pendapat yang diakumulasikan lewat uji publik, lanjut dia, bakal disetorkan ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi pembagian dapil se-Kaltim. Ada tiga rancangan yang dipaparkan. Pertama, tetap menggunakan penataan dapil pada Pemilu 2019 lalu. Kaltim terbagi menjadi enam dapil dengan total jumlah alokasi kursi sebanyak 55. Ditegaskan Rudi, belum ada penambahan alokasi kursi di DPRD Kaltim pada pemilu mendatang. Alasannya, jumlah penduduk Kaltim mengacu data kependudukan pada Semester 1 2022, berkisar 3,89 juta jiwa.

Jumlah itu masuk rasio alokasi 55 kursi keterwakilan. “Untuk penambahan kursi jumlah penduduk harus berkisar 5–7 juta jiwa,” katanya. Dalam rancangan kedua, KPU menawarkan ke para pihak yang terlibat langsung pemilu untuk menentukan penomoran dapil. Pada pemilu edisi sebelumnya, Samarinda menjadi dapil 1, Balikpapan dapil 2, Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser dapil 3, Kutai Kartanegara dapil 4, Mahakam Ulu dan Kutai Barat dapil 5, dan Bontang, Kutai Timur (Kutim) serta Berau sebagai dapil 6. “Karena putusan MK meminta KPU untuk menetapkan dapil bukan penomorannya,” sambung dia.

Sementara itu, rancangan ketiga memiliki sedikit perbedaan. Berau diwacanakan berpisah dari Bontang dan Kutim untuk menjadi dapil tersendiri. Jika ditetapkan sebagai dapil ketujuh di Kaltim, alokasi kursi di dapil tersebut pun harus disesuaikan. Sebelumnya, ketika kabupaten/kota ini ditetapkan dalam satu dapil, terdapat alokasi perebutan 12 kursi. Dalam rancangan ketiga ini, dengan Berau sebagai dapil tersendiri terdapat alokasi kursi yang diperebutkan sebanyak 4 kursi. Sementara Bontang dan Kutim diplot 8 kursi.

Pemilahan ini berpengaruh ke alokasi kursi, lantaran batas minimal alokasi kursi setiap dapil sebesar 3 kursi dan maksimal 12 kursi. Namun, pemisahan Berau untuk berdiri menjadi dapil tersendiri terbentur dengan tujuh asas penyusunan dapil yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 185. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Khusus rancangan ketiga, kata Rudi, tidak memenuhi asas kesinambungan namun memenuhi keenam asas lainnya. Seperti tak terkait dengan Pemilu 2019. Memang kajian akademis lebih menyarankan perubahan seperti ini baru terjadi 10 tahun atau 2 kali pemilu lagi. “Jadi penyusunan dapil ini sudah mulai digulirkan wacananya. Prakondisi agar bisa mulai dipanaskan isunya karena besar potensi akan diterapkan pada 2029,” ulasnya.

Kalaupun akhirnya ditetapkan pada Pemilu Serentak 2024 ini, berpeluang mengaburkan representatif dan akuntabilitas kepemiluan yang sudah berjalan. Karena itu, KPU harus sedini mungkin mengembangkan diskursus soal pemisahan Berau sebagai dapil tersendiri. Rudi mengaku penyusunan dapil tingkat provinsi ini sedikit terlambat lantaran putusan MK baru terbit pada 20 Desember 2022. Beda hal dengan penyusunan dapil di tingkat kabupaten/kota yang sudah selesai sebelum 2022 berakhir. Lantaran sejak awal penyusunan dapil kabupaten/kota memang dimandatkan KPU kabupaten/kota yang menyusunnya.

Untuk diketahui, putusan MK yang terbit pada 20 Desember 2022 menetapkan, penataan dapil DPR dan DPRD tingkat provinsi tak lagi ditetapkan DPR RI lewat lampiran UU Pemilu. MK menyatakan seluruh kewenangan penyelenggaraan pemilu diserahkan ke KPU. Termasuk penataan dapil tersebut. Dengan begitu, setiap KPU tingkat provinsi wajib mengumpulkan rancangan penataan dapil berpedoman tujuh asas yang ditetapkan MK.

Kembali ke uji publik penataan dapil KPU Kaltim, para perwakilan parpol yang hadir dalam uji publik itu mayoritas memilih Kaltim tetap menggunakan rancangan dapil pertama alias tetap menggunakan pemetaan dapil pada 2019. Alasannya, perubahan dapil akan berpengaruh signifikan dalam pembangunan basis yang sudah terlanjur tersusun di tengah tahapan pemilu yang berjalan. Dari 18 partai peserta pemilu, hanya PPP yang mengusulkan untuk menerapkan rancangan ketiga dengan Berau berdiri sendiri sebagai dapil ketujuh di Kaltim pada Pemilu Serentak 2024.

Sementara itu, Demokrat jadi satu-satunya partai yang memilih menyetujui ketiga rancangan ini untuk diusulkan ke KPU RI. Namun, partai berlambang mercy bakal menyatakan sikap atas rancangan itu secara tertulis. (riz/k8/kpg/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X