Dua Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun

- Rabu, 25 Januari 2023 | 01:31 WIB
BARU MENYESAL: Pelaku MK (20) hanya bisa menyesali perbuatannya saat diperiksa penyidik Polsek Teluk Bayur, Selasa (24/1).
BARU MENYESAL: Pelaku MK (20) hanya bisa menyesali perbuatannya saat diperiksa penyidik Polsek Teluk Bayur, Selasa (24/1).

TANJUNG REDEB – Kasus pencabulan kembali diungkap jajaran Polres Berau, di Kecamatan Tabalar dan Teluk Bayur. Di Teluk Bayur, korban masih berusia 15 tahun dengan pelaku berinisial MK (20).

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo menjelaskan, tindakan tercela yang dilakukan MK terjadi pada Sabtu (21/1) lalu. Bermula ketika MK menjemput korban untuk jalan-jalan. Namun hingga pukul 22.30 Wita, korban tak kunjung diantar pulang. Justru pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel yang ada di Teluk Bayur. “Saat menginap di hotel, korban bersama pelaku langsung melakukan persetubuhan,” ujarnya kepada Berau Post, Selasa (24/1).

Dari keterangan pelaku MK, dirinya melakukan persetubuhan dengan korban pada pukul 01.00 Wita, Minggu (22/1).

Di hari yang sama, orangtua korban berinisial K (50), mengetahui bahwa anaknya telah ditiduri pelaku. Sebab ketika korban pulang ke rumah di pagi harinya, korban langsung diinterogasi orangtuanya. Korban pun akhirnya mengakui apa yang telah dilakukannya bersama MK ketika menginap di hotel.

Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban langsung meminta anaknya untuk mengantar ke kediaman MK. Setelah dijemput, pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Teluk Bayur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku MK ini dibawa oleh keluarga korban ke Mapolsek, dan orangtua melaporkan karena keberatan atas perbuatan pelaku kepada anaknya,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum. “Dia (MK) sudah mengaku bersalah,” jelasnya.

Di Kecamatan Tabalar, polisi juga mengamankan As, pria paruh baya yang diduga telah mencabuli anak berusia 10 tahun.

Dijelaskan Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin, kejadian bermula pada suatu siang di bulan April 2022 lalu. Saat itu As menyuruh korban untuk menginjak-injak bagian belakang tubuhnya di ruang tamu rumah pelaku, dengan dalih merasa lelah setelah beraktivitas.

“Saat menginjak-injak pelaku, korban terjatuh dan kemudian pelaku memegang korban dan membawanya baring di samping pelaku. Dari situ pelaku mulai meraba tubuh dan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelasnya kepada awak media, Selasa (24/1).

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku membuang kain lap yang digunakan untuk membersihkan cairan usai berhubungan ke sungai. Korban, ujar Sukhidin, memang kerap mampir untuk menginjak-injak pelaku ketika lelah usai berjualan keliling. “Korban biasa diberi uang Rp 10 ribu (usai menginjak-injak pelaku),” jelasnya.

Walau kejadiannya sudah berlangsung cukup lama, baru pada 19 Januari 2023, korban bercerita kepada ibunya soal kejadian tersebut. Itu juga setelah ibu korban merasa perilaku anaknya terlihat menyimpang. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban yang tak terima dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Tabalar. Tak butuh waktu lama, pelaku diringkus.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku, baik MK maupun As, dikenai Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya. (aky/adm/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X