KPU Berau Belum Terima Informasi

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:00 WIB
Budi Harianto
Budi Harianto

TANJUNG REDEB - Ketua KPU Berau Budi Harianto mengaku belum menerima informasi terkait adanya usulan dari KPU Kaltim, mengenai opsi Berau menjadi daerah pemilihan (dapil) sendiri pada Pileg Kaltim 2024.

Budi mengaku usulan menjadikan Berau sebagai dapil sendiri, sepenuhnya kewenangan KPU Kaltim. Namun keputusan akhirnya, tetap pada KPU RI. Pihaknya pun selalu siap menjalankan amanah, apapun skema dapil yang digunakan pada Pileg Kaltim nanti.

"Sebenarnya saya belum terima informasi ini. Dan jika memang ada, kami siap menjalankan amanah tersebut," katanya kepada Berau Post kemarin (25/1).

Ia melanjutkan, hingga 7 Januari lalu, jumlah pemilih di Berau tercatat mencapai 172.414 jiwa. Sehingga memang memungkinkan untuk diusulkan menjadi dapil sendiri. "Tapi saya belum berani berkomentar banyak. Karena kan pertama belum terima informasi. Kedua, saya tidak memiliki kewenangan. Semua diserahkan kepada KPU pusat dan provinsi," tuturnya.

Sementara opsi penambahan dapil pada Pileg Berau 2024 menjadi lima dapil, Budi memastikan keputusannya menjadi kewenangan KPU RI. Pihaknya hanya memfasilitasi untuk menjaring aspirasi masyarakat, melalui uji publik yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. "Nanti diumumkannya Februari mendatang," bebernya.

Diketahui, tiga desain penataan dapil legislatif tingkat provinsi pada Pemilu Serentak 2024, dipaparkan KPU Kaltim lewat uji publik pada 20 Januari lalu. Penataan itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 80/PUU-XX/2022.

Ada tiga rancangan yang dibeber guna mengumpulkan aspirasi dan data administrasi seluruh pihak yang berkelindan dengan pemilu nantinya. Dari Bawaslu, partai politik, hingga masyarakat. Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menuturkan, dapil menjadi tolok ukur cerminan perwakilan masyarakat nantinya yang duduk di kursi wakil rakyat. “Namun kami tak langsung menentukan. Dari ketiga yang disampaikan ini, kami kumpulkan kritik dan pendapat masing-masing pihak,” ujarnya selepas uji publik yang digelar di Hotel Aston Samarinda, Jumat (20/1) malam lalu.

Seluruh kritik dan pendapat yang diakumulasikan lewat uji publik, lanjut dia, bakal disetorkan ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi pembagian dapil se-Kaltim. Ada tiga rancangan yang dipaparkan. Pertama, tetap menggunakan penataan dapil pada Pemilu 2019 lalu. Kaltim terbagi menjadi enam dapil dengan total jumlah alokasi kursi sebanyak 55. Ditegaskan Rudi, belum ada penambahan alokasi kursi di DPRD Kaltim pada pemilu mendatang. Alasannya, jumlah penduduk Kaltim mengacu data kependudukan pada Semester 1 2022, berkisar 3,89 juta jiwa.

Jumlah itu masuk rasio alokasi 55 kursi keterwakilan. “Untuk penambahan kursi jumlah penduduk harus berkisar 5–7 juta jiwa,” katanya. Dalam rancangan kedua, KPU menawarkan ke para pihak yang terlibat langsung pemilu untuk menentukan penomoran dapil. Pada pemilu edisi sebelumnya, Samarinda menjadi dapil 1, Balikpapan dapil 2, Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser dapil 3, Kutai Kartanegara dapil 4, Mahakam Ulu dan Kutai Barat dapil 5, dan Bontang, Kutai Timur (Kutim) serta Berau sebagai dapil 6. “Karena putusan MK meminta KPU untuk menetapkan dapil bukan penomorannya,” sambung dia.

Sementara itu, rancangan ketiga memiliki sedikit perbedaan. Berau diwacanakan berpisah dari Bontang dan Kutim untuk menjadi dapil tersendiri. Jika ditetapkan sebagai dapil ketujuh di Kaltim, alokasi kursi di dapil tersebut pun harus disesuaikan. Sebelumnya, ketika kabupaten/kota ini ditetapkan dalam satu dapil, terdapat alokasi perebutan 12 kursi. Dalam rancangan ketiga ini, dengan Berau sebagai dapil tersendiri terdapat alokasi kursi yang diperebutkan sebanyak 4 kursi. Sementara Bontang dan Kutim diplot 8 kursi.

Pemilahan ini berpengaruh ke alokasi kursi, lantaran batas minimal alokasi kursi setiap dapil sebesar 3 kursi dan maksimal 12 kursi. Namun, pemisahan Berau untuk berdiri menjadi dapil tersendiri terbentur dengan tujuh asas penyusunan dapil yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 185. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Khusus rancangan ketiga, kata Rudi, tidak memenuhi asas kesinambungan namun memenuhi keenam asas lainnya. Seperti tak terkait dengan Pemilu 2019. Memang kajian akademis lebih menyarankan perubahan seperti ini baru terjadi 10 tahun atau 2 kali pemilu lagi. “Jadi penyusunan dapil ini sudah mulai digulirkan wacananya. Prakondisi agar bisa mulai dipanaskan isunya karena besar potensi akan diterapkan pada 2029,” ulasnya.

Kalaupun akhirnya ditetapkan pada Pemilu Serentak 2024 ini, berpeluang mengaburkan representatif dan akuntabilitas kepemiluan yang sudah berjalan. Karena itu, KPU harus sedini mungkin mengembangkan diskursus soal pemisahan Berau sebagai dapil tersendiri. Rudi mengaku penyusunan dapil tingkat provinsi ini sedikit terlambat lantaran putusan MK baru terbit pada 20 Desember 2022. Beda hal dengan penyusunan dapil di tingkat kabupaten/kota yang sudah selesai sebelum 2022 berakhir. Lantaran sejak awal penyusunan dapil kabupaten/kota memang dimandatkan KPU kabupaten/kota yang menyusunnya.

Untuk diketahui, putusan MK yang terbit pada 20 Desember 2022 menetapkan, penataan dapil DPR dan DPRD tingkat provinsi tak lagi ditetapkan DPR RI lewat lampiran UU Pemilu. MK menyatakan seluruh kewenangan penyelenggaraan pemilu diserahkan ke KPU. Termasuk penataan dapil tersebut. Dengan begitu, setiap KPU tingkat provinsi wajib mengumpulkan rancangan penataan dapil berpedoman tujuh asas yang ditetapkan MK. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X