MANAGED BY:
KAMIS
30 MARET
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Kamis, 26 Januari 2023 16:03
Tidak Ada Kenaikan Iuran

BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Bisa Naik Kelas

ILUSTRASI BPJS KESEHATAN: Pemegang jaminan kesehatan kelas III dipastikan tidak bisa naik kelas.

TANJUNG REDEB – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Balikpapan, Sugiyanto menuturkan peserta jaminan kesehatan kelas III baik mandiri maupun ditanggung pemerintah, tidak bisa naik kelas.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dijelaskan Sugiyanto, hal ini karena ada beberapa perubahan dalam pelayanan kesehatan pasien untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Berlaku untuk seluruh Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, salah satu poin perubahan penting dalam Permenkes tersebut, yakni pasien BPJS Kesehatan hak kelas 3 dari segmen manapun, baik penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, peserta mandiri, maupun lainnya tidak dapat naik kelas mulai 24 Januari 2023.

Sementara untuk peserta JKN kelas 1 dan 2, kata dia, masih bisa naik kelas dengan membayar selisih biaya antara tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's) antar-kelas. Misal, naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1. Meskipun peserta JKN kelas 3 tidak bisa naik kelas, kata dia, masih bisa mendapatkan fasilitas ruangan rawat inap yang lebih baik.

"Tetap saja, tidak ada perubahan pelayanan maupun kamar inapnya," paparnya.

Lanjutnya, di tahun ini tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, yang naik itu hanya tarif pelayanan yang dibayarkan BPJS ke fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik atau lainnya.

"Tidak benar itu. Berita bohong. Tidak ada iuran alami kenaikan," paparnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan PMK tersebut, Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016. "Jadi ada penyesuaiannya. Bukan iurannya yang naik," bebernya.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut, Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan. (hmd/arp)


BACA JUGA

Kamis, 30 Maret 2023 09:43

KPU Berau Minta Rp 47 Miliar ke Pemkab

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau mulai mempersiapkan…

Rabu, 29 Maret 2023 12:37

Jadi Ladang Amal, Doakan Perusahaan Terus Berkembang

Beribadah umrah, bukan sekadar soal kemampuan finansial. Besarnya biaya yang…

Rabu, 29 Maret 2023 12:36

Proses Perbaikan Jembatan Sambaliung, Ingatkan soal Dampak Sosial

TANJUNG REDEB - Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Muhammad Ichsan…

Rabu, 29 Maret 2023 12:35

Satu Pembangkit Masih Dikirim

TANJUNG REDEB – Persoalan listrik bakal segera teratasi dalam waktu…

Selasa, 28 Maret 2023 07:39

Satu Maspakai Ramaikan Arus Mudik

TANJUNG REDEB – Masyarakat Berau akan mendapat tambahan pilihan jelang…

Selasa, 28 Maret 2023 07:38

Wabup: Jangan (Sampai) Lewat Lagi

TANJUNG REDEB – Perbaikan Jembatan Sambaliung segera terlaksana, PT Belawa…

Selasa, 28 Maret 2023 07:36

Kadar Zakat dan Fidyah 2023 Ditetapkan

TANJUNG REDEB - Kementerian Agama (Kemenag) Berau telah mengeluarkan Surat…

Senin, 27 Maret 2023 19:48

Wujud Apresiasi, Berharap Bisa Berkesinambungan

Tahun ini menjadi cukup spesial bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…

Senin, 27 Maret 2023 19:45

Alihkan Sumber Air

TANJUNG REDEB – Hanya sempat difungsikan sebentar setelah selesai dibangun,…

Senin, 27 Maret 2023 19:34

Cari Solusi untuk Dukung Investasi

TANJUNG REDEB - Salah satu anggota DPRD Berau Abdul Waris,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers