Tidak Ada Kenaikan Iuran

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:03 WIB
ILUSTRASI BPJS KESEHATAN: Pemegang jaminan kesehatan kelas III dipastikan tidak bisa naik kelas.
ILUSTRASI BPJS KESEHATAN: Pemegang jaminan kesehatan kelas III dipastikan tidak bisa naik kelas.

TANJUNG REDEB – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Balikpapan, Sugiyanto menuturkan peserta jaminan kesehatan kelas III baik mandiri maupun ditanggung pemerintah, tidak bisa naik kelas.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dijelaskan Sugiyanto, hal ini karena ada beberapa perubahan dalam pelayanan kesehatan pasien untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Berlaku untuk seluruh Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, salah satu poin perubahan penting dalam Permenkes tersebut, yakni pasien BPJS Kesehatan hak kelas 3 dari segmen manapun, baik penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, peserta mandiri, maupun lainnya tidak dapat naik kelas mulai 24 Januari 2023.

Sementara untuk peserta JKN kelas 1 dan 2, kata dia, masih bisa naik kelas dengan membayar selisih biaya antara tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's) antar-kelas. Misal, naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1. Meskipun peserta JKN kelas 3 tidak bisa naik kelas, kata dia, masih bisa mendapatkan fasilitas ruangan rawat inap yang lebih baik.

"Tetap saja, tidak ada perubahan pelayanan maupun kamar inapnya," paparnya.

Lanjutnya, di tahun ini tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, yang naik itu hanya tarif pelayanan yang dibayarkan BPJS ke fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik atau lainnya.

"Tidak benar itu. Berita bohong. Tidak ada iuran alami kenaikan," paparnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan PMK tersebut, Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016. "Jadi ada penyesuaiannya. Bukan iurannya yang naik," bebernya.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut, Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

APEM Dukung Penertiban, Keringanan Sudah Cukup

Sabtu, 27 April 2024 | 11:55 WIB

Warga Kuaro Terima 523 Sertifikat Program PTSL

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB
X