TELUK BAYUR – Jajaran personel Polsek Teluk Bayur mengamankan pelaku berinisial MY (40) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Kampung Tumbit Melayu, Teluk Bayur pada pukul 18.00 Wita, Senin lalu.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, personel Polsek Teluk Bayur mendapati informasi tentang peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kemudian Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur yang dibantu Satreskoba Polres Berau melakukan penyelidikan.
“Pada saat itu personel langsung melakukan penelusuran pelaku MY, dengan melakukan pembelian terselubung melalui jasa informan,” ujarnya kepada awak media Rabu (25/1).
Pada saat informan dengan pelaku melakukan transaksi jual beli sabu-sabu, unit Reskrim Polsek Teluk Bayur bersama personel Satreskoba Polres Berau mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu yang akan dijual pelaku.
“Pelaku ketangkap basah pada saat melakukan transaksi,” imbuhnya.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi masyarakat sekitar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket kecil diduga sabu-sabu dan puluhan plastik clip yang digunakan untuk membagi barang haram itu.
“Ada beberapa barang bukti lain seperti ponsel dan kendaraan roda dua kami amankan sebagai bukti, dan pelaku MY digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.
Akibat perbuatanya, MY diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya terus mengimbau masyarakat agar bisa menjauhi semua jenis barang terlarang seperti narkoba. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. “Jauhi narkoba, untuk masa depan lebih baik,” pungkasnya. (aky/arp)