MANAGED BY:
KAMIS
30 MARET
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

SANGGAM

Kamis, 26 Januari 2023 16:03
Pakai Jasa Informan, Pengedar Sabu Diringkus
PELAKU: Satu poket sabu-sabu dengan berat 0,58 gram diamankan polisi sebagai barang bukti.

TELUK BAYUR – Jajaran personel Polsek Teluk Bayur mengamankan pelaku berinisial MY (40) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Kampung Tumbit Melayu, Teluk Bayur pada pukul 18.00 Wita, Senin lalu.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, personel Polsek Teluk Bayur mendapati informasi tentang peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kemudian Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur yang dibantu Satreskoba Polres Berau melakukan penyelidikan.

“Pada saat itu personel langsung melakukan penelusuran pelaku MY, dengan melakukan pembelian terselubung melalui jasa informan,” ujarnya kepada awak media Rabu (25/1).

Pada saat informan dengan pelaku melakukan transaksi jual beli sabu-sabu, unit Reskrim Polsek Teluk Bayur bersama personel Satreskoba Polres Berau mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu yang akan dijual pelaku.

“Pelaku ketangkap basah pada saat melakukan transaksi,” imbuhnya.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi masyarakat sekitar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket kecil diduga sabu-sabu dan puluhan plastik clip yang digunakan untuk membagi barang haram itu.

“Ada beberapa barang bukti lain seperti ponsel dan kendaraan roda dua kami amankan sebagai bukti, dan pelaku MY digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.

Akibat perbuatanya, MY diancam dengan Pasal 114 ayat (2)  atau  pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya terus mengimbau masyarakat agar bisa menjauhi semua jenis barang terlarang seperti narkoba. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. “Jauhi narkoba, untuk masa depan lebih baik,” pungkasnya. (aky/arp)


BACA JUGA

Rabu, 29 Maret 2023 12:40

Peringatan Tak Diindahkan, Pembongkaran Dilakukan

TANJUNG REDEB - Peringatan tak kunjung diindahkan, personel Satpol PP…

Rabu, 29 Maret 2023 12:39

Berperan Sebagai Makelar, Satu Masih DPO

TANJUNG REDEB - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan…

Rabu, 29 Maret 2023 12:34

461 WBP Diusulkan Dapat Remisi

TANJUNG REDEB – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung…

Rabu, 29 Maret 2023 12:34

Posko Pengaduan THR Segera Dibentuk

TANJUNG REDEB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau…

Selasa, 28 Maret 2023 07:34

Nyawa Melayang di Bawah Pengaruh Alkohol

TELUK BAYUR – Diduga berkendara di tengah pengaruh minuman keras,…

Selasa, 28 Maret 2023 07:33

Gamalis: Bekerja Saja Dulu

TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau, Gamalis belum memikirkan kontestasi…

Senin, 27 Maret 2023 19:37

Permintaan Tinggi, Harga Stabil

TELUK BAYUR - Memasuki bulan suci Ramadan memberikan berkah tersendiri…

Senin, 27 Maret 2023 10:48

Warnai Bulan Ramadan dengan Berbagi

TANJUNG REDEB – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas)…

Senin, 27 Maret 2023 10:47

KDRT Berakhir Damai lewat Restorative Justice

SAMBALIUNG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa…

Minggu, 26 Maret 2023 12:29

Kemenag Berau Masih Menunggu Arahan

TANJUNG REDEB – Meski jatah haji untuk Kabupaten Berau 2023…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers