Permohonan Dispensasi Nikah di Berau, Rata-Rata Masih Pelajar

- Rabu, 1 Februari 2023 | 19:22 WIB
Suhaimi
Suhaimi

TANJUNG REDEB - Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Suhaimi, menyebut permohonan dispensasi menikah mengalami penurunan di tahun 2022.

Ia mengatakan, di tahun 2022 lalu pihaknya menerima 47 permohonan, sementara yang diputus hanya 41 permohonan. Dan 6 lainnya tidak diterima. Dispensasi nikah sendiri diajukan oleh calon mempelai yang masih di bawah umur. "Rata-rata masih usia sekolah," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Dijelaskannya, tahun lalu, rentan usia termuda yang mengajukan dispensasi menikah yakni 12 tahun. Ada juga yang masuk usia 15-16 tahun, meminta dispensasi nikah. Adapun 6 permohonan yang tidak diputus dijelaskannya, karena kondisi anak yang ingin dinikahkan masih bisa ditoleransi kondisinya.

"Artinya belum begitu darurat. Seperti tidak hamil atau masih bisa menunggu usia balig untuk dinikahkan," jelasnya.

Ditambahkannya, dispensasi itu biasanya diajukan korban dari pergaulan bebas. Dan tidak sedikit juga yang sudah dalam kondisi hamil. Sehingga dari masing-masing pemohon, harus segera menikahkan anaknya, meskipun belum cukup umur.

Tapi, ada juga beberapa pemohon yang memaksa (menjodohkan) anaknya yang untuk menikah dengan seseorang. Sehingga pihak keluarga memohon dispensasi nikah dari PA Tanjung Redeb. "Jadi dispensasi itu didominasi oleh anak hamil di luar nikah dan perjodohan," terangnya.

Dikatakannya, rata-rata mereka yang mengajukan dispensasi berada di 4 kecamatan perkotaan. "Mayoritas di sana. Tapi ada juga dari wilayah kecamatan jauh," jelasnya.

Tetapi kata Suhaimi, jumlah permohonan dispensasi nikah di tahun 2022, tidak setinggi tahun 2021 lalu. Di mana pada 2021 ada 88 dispensasi nikah yang diterima, sementara yang diputus 80 permohonan.

Penurunan permohonan yang hampir 50 persen di tahun 2022, disebutnya menjadi salah satu bentuk keberhasilan orangtua dalam mengawasi pergaulan anaknya. "Ada peran orangtua dan keluarga dalam memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anaknya untuk tidak berlebihan dalam bergaul. Terutama menghindari pergaulan bebas. Semoga di tahun 2023 ini, angkanya semakin menurun," pungkasnya. (hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X