OPD Diminta Lebih Aktif Sosialisasi

- Jumat, 3 Februari 2023 | 01:42 WIB
KARTU TANI: Kartu tani menjadi syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
KARTU TANI: Kartu tani menjadi syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.

TANJUNG REDEB – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Petani tidak bisa lagi menebus pupuk bersubsidi tanpa menggunakan kartu tani. Hal itu menjadi perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Berau Elita Herlin.

Menurutnya  aturan yang belaku itu harus membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lebih aktif lagi dalam melakukan sosialisasi. Supaya tidak ada yang merasa dirugikan ataupun membebani para petani.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui OPD-nya harus bisa mengambil langkah dengan cara jemput bola, sehingga para petani bisa mendapatkan kartu tani itu,” ujarnya kepada awak media saat diwawancarai Kamis (2/2).

Lanjutnya, hal seperti ini banyak para petani yang tidak tahu dan terbatasnya informasi. “Kita tahu keterbatasan para petani juga, sangat kasihan jika mereka tidak tahu terkait aturan seperti ini (Kartu Tani, red), dan nanti pasti akan timbul permasalahan jika tidak cepat diselesaikan,” jelasnya.

Sehingga politisi Partai Golkar itu berharap OPD terkait jangan hanya berdiam diri saja, namun melakukan diskusi dan sosialisasi, sehingga para petani bisa paham tentang pentingnya kartu tani tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sub koordinator Pupuk, Pestisida dan Perlindungan Tanaman, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, Bambang Sujatmiko menjelaskan, sejauh ini sebagian petani di Kabupaten Berau sudah mempunyai kartu tani, tetapi penggunaan kartu tani untuk penebusan pupuk bersubsidi belum optimal.

Dengan kurang optimalnya penggunaan kartu tersebut, menjadi hambatan pihaknya saat hendak membagikan kartu tani saat ini. Selain itu, para petani banyak tak hadir saat kegiatan pembagian kartu  dilaksanakan.

“Kemungkinan para petani mengira masih bisa gunakan KTP dan KK, namun nyatanya sekarang sangat diwajibkan gunakan kartu tani,” ujarnya belum lama ini.

Saat ini pihaknya tengah berupaya membagikan kartu tani semaksimal mungkin. Dengan memanfaatkan penyuluh pertanian di setiap kampung untuk mensosialisasikan hal tersebut, para petani akhirnya dapat diarahkan agar segera mengambil kartu taninya di tempat yang telah disediakan.

“Saat ini kurang lebih masih 50 persen, kami progres terus agar capai 100 persen, sehingga tidak ada hambatan para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut” ungkapnya.

Sementara itu, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendapat jatah alokasi pupuk urea bersubsidi sebanyak 2.566.798 kilogram, sedangkan untuk pupuk NPK dialokasikan sebanyak 1.566.483 kilogram.

“Kalau untuk NPK Formula khusus yang biasanya digunakan untuk kakao yakni sebanyak 69.075 kilogram,” jelasnya.

Bambang berharap dengan adanya kebijakan ini, pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Karena tidak semua petani mendapatkan pupuk bersubsidi kecuali tergabung pada kelompok tani dan terdata ke sistem.

“Tidak semua petani bisa dapat pupuk bersubsidi kecuali telah terdata, sehingga kami juga meminta agar para petani bisa mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan sehingga para petani semua bisa dapat terkoordinir,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X