Terdakwa Ajukan Kasasi

- Jumat, 3 Februari 2023 | 01:49 WIB
Rahadian Arif Wibowo
Rahadian Arif Wibowo

TANJUNG REDEB - Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim menjatuhkan pidana penjara lebih tinggi kepada terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pendapatan pajak kendaraan bermotor di Berau, Alfan, yakni menjadi 8 tahun. Yang sebelumnya dijatuhi 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Atas putusan banding tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Rahadian Arif Wibowo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwin, mengatakan pihaknya menerima putusan hakim. Bahkan pada prinsipnya sudah sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa selama 8 tahun 6 bulan pidana penjara.

"Pengadilan tingkat pertama memvonis terdakwa 6 tahun, kemudian banding tingkat pengadilan tinggi dinaikkan menjadi 8 tahun penjara. Yang jelas tuntutan jaksa sesuai putusan banding. Artinya PT sependapat dengan permohonan tuntutan JPU," ujar Erwin saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (2/2).

"Kalau mereka ambil upaya hukum (kasasi), kami pun akan mengambil langkah yang sama. Yang pasti kami akan kasasi juga," tegasnya.

Pemberitahuan resmi petikan putusan banding tersebut diterima jaksa Kejari Berau, pada Rabu (1/2) lalu. Dalam putusan banding tersebut, selain dipidana penjara 8 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.028.249.500, dikurangi yang telah disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah Provinsi Kaltim yakni sebesar Rp 91.300.000, dan nilai pengembalian dalam bentuk barang yang diserahkan kepada Kepala Kantor UPTD Berau. "Yakni berupa 1 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta sejumlah surat tanah yang berlokasi di Sambaliung, Rantau Panjang, dan KM 13 Gunung Tabur," ungkapnya.

Lanjut diterangkannya, dalam petikan putusan banding itu, juga menyatakan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun. "Serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebutnya.

"Artinya jika uang pengganti tidak dibayar, total pidana yang akan dijalani terdakwa yakni selama 11 tahun penjara," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Alfan, Yoseph SK Sabon menyatakan sikap akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut diambil setelah pihaknya berkomunikasi dengan terdakwa Alfan, yang memastikan akan kasasi.

"Kami sudah menerima petikan putusan bandingnya dan saya sudah berkomunikasi dengan klien saya, dan menyatakan akan kasasi," ungkap Yoseph, melalui sambungan telepon, kemarin (3/2).

Dari langkah hukum yang diambil, kliennya berharap adanya keringanan. Sehingga pihaknya saat ini tengah menyiapkan berkas kasasi untuk diajukan ke MA. Prinsipnya, pihak terdakwa tetap menghargai putusan banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim. "Segera kita ajukan berkasnya, yang jelas dalam waktu dekat ini. Jangan sampai terlambat. Karena untuk mengajukan kasasi diberi waktu selama 14 hari," singkatnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X