Dapil 1 Dikurangi, Dapil 2 Ditambah

- Jumat, 10 Februari 2023 | 16:33 WIB
Budi Harianto
Budi Harianto

TANJUNG REDEB - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto memastikan tidak ada perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Berau 2024 nanti. Kepastian itu disampaikannya usai menerima salinan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Walau tidak ada perubahan dapil, namun ujar Budi, terjadi perubahan alokasi kursi untuk dapil 1 dan dapil 2. Jika pada Pileg 2019 alokasi kursi untuk Dapil 1 berjumlah 9 kursi, maka pada Pileg 2024 nanti berkurang menjadi 8 kursi. Sementara untuk Dapil 2 yang sebelumnya mendapat 8 kursi, pada Pileg 2024 nanti menjadi 9 kursi.

"Jadi yang berubah hanya alokasi kursi untuk dapil 1 dan dapil 2," bebernya kepada Berau Post kemarin (9/2).

Ia mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan jumlah penduduk. Di mana pada dapil 2 yang menaungi 3 kecamatan yakni Segah, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur, jumlah penduduknya mencapai 78.041 jiwa. Sedangkan Dapil 1 yakni Tanjung Redeb jumlah penduduknya mencapai 73.326 jiwa.

"Di Dapil 3 dan 4 tidak ada perubahan kursi. Jadi total penduduk saat ini 266.710 jiwa dan jumlah kursi tetap 30 kursi," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan jumlah kursi di DPRD Berau menjadi 35 kursi, menurut Budi hal tersebut belum bisa dilakukan. Mengingat jumlah penduduk di Berau masih di bawah 300 ribu jiwa. Jika sudah di atas 300 ribu jiwa, kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.

Sebelumnya, KPU Berau menggelar uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Berau, Jumat (16/12/2022) lalu.

Ketua KPU Berau Budi Harianto memaparkan, terdapat dua rencana skema dapil yang masih digodok untuk Pemilu Legsilatif (Pileg) tahun 2024 di Kabupaten Berau. Pertama tetap seperti pada Pileg 2019, yang kedua terdapat rencana penambahan satu dapil.

“Penyesuaian tersebut berdasarkan dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022,” jelasnya dalam uji publik di Hotel Bumi Segah, Desember lalu.

Dijelaskannya, dalam penetapan dapil terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Salah satunya melakukan uji publik dan melakukan kajian jumlah penduduk di suatu daerah. Nantinya, rancangan perubahan dapil akan dilaporkan ke KPU RI untuk selanjutnya ditetapkan dan disetujui oleh DPR RI.

“Maksimal ada tiga rancangan yang diusulkan ke KPU RI,” ucapnya.

Disebutnya, terdapat tiga alasan untuk mengubah rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Berau. Di antaranya jumlah penduduk di suatu wilayah melebihi atau kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian terdapat pemekaran wilayah atau dapil pada pemilu sebelumnya yang bertentangan pada prinsip penataan dapil.

“Dari urgensi yang ada, kita memperhitungkan jumlah pertumbuhan penduduk di Berau,” tuturnya.

Ia menambahkan, sejumlah partai masih menghendaki dapil seperti pemilu sebelumnya, meski tidak sedikit partai yang belum memberikan tanggapan terkait wacana perubahan dapil tersebut.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X