Tilang ETLE Dinilai Telah Maksimal

- Senin, 13 Februari 2023 | 00:31 WIB
TILANG: Polres Berau telah menerapkan ELTE mobile dan statis. Sehingga pelanggaran lalu lintas yang terekam langsung ditilang
TILANG: Polres Berau telah menerapkan ELTE mobile dan statis. Sehingga pelanggaran lalu lintas yang terekam langsung ditilang

TANJUNG REDEB – Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha mengakui Penerapan Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Berau, dinilai sudah cukup maksimal. Meskipun masih ada kekurangan fasilitas.

Ia mengatakan, penerapan ETLE di Berau ada 2 macam, yakni ETLE mobile dan ETLE statis. Untuk ETLE mobile biasanya ditempatkan pada mobil patroli petugas kepolisian. Sementara, untuk ETLE statis hanya ditempatkan di daerah rawan. Salah satunya dengan pemasangan CCTV.

"ETLE sudah diterapkan di Berau. Karena untuk tilang manual sudah tidak diberlakukan lagi," jelasnya.

Namun, untuk penerapan ETLE statis, pihaknya masih mengupayakan pengadaan CCTV. Karena perangkat CCTV yang terpasang di titik jalan di Tanjung Redeb dan sekitarnya yang rawan pelanggaran, masih sangat minim.

"Itu yang kami masih tunggu. Nantinya, CCTV tersebut akan dipasang di beberapa wilayah rawan terjadinya pelanggaran," tuturnya.

Menurutnya, untuk  efektivitas penerapan ETLE di Kabupaten Berau, khususnya di Kecamatan Tanjung Redeb dan sekitarnya, sudah cukup maksimal.

Tilang ETLE sendiri diberlakukan oleh Mabes Polri, karena pada saat itu Indonesia lagi terpapar pandemi Covid-19. Sehingga, untuk menyiasati penindakan pelanggaran lalulintas dan mengurangi kontak dengan pelanggar, diberlakukan ETLE.

"Kalau efektif, tentu efektif. Cuma, kalau untuk pelanggaran yang kiranya fatal pasti dilakukan tilang langsung," katanya.

Adapun mayoritas pengendara yang dikenakan ETLE kata dia, adalah pelanggaran yang kasat mata. "Seperti tidak ada spion, lampu, tidak menggunakan helm, hingga balap liar," katanya

Adapun tilang manual dilakukan hanya untuk pelaku balap liar, dan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalulintas. Karena menurutnya, balap liar tidak hanya mengganggu lalulintas, tapi juga membahayakan nyawa pelaku dan pengguna jalan lainnya.

"Kalau seperti balap liar tidak ada kompromi, itu dilakukan tilang manual di tempat," tegasnya.

Ketika ditanya penerapan tilang manual, menurut Edo semua tergantung Mabes Polri. "Kalau sudah ada petunjuk dan telegram untuk pelaksanaan tilang manual, maka itu bisa dilakukan kembali setelah ada sosialisasi kepada masyarakat. Sementara ini kita belum laksanakan tilang manual," pungkasnya.(hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X