Prostitusi Anak Dibawah Umur di Berau, Sekali Kencan Minimal Rp 500 Ribu

- Rabu, 15 Februari 2023 | 01:01 WIB
DIGIRING: Pelaku RAA (21) saat digiring ke ruang tahanan Polres Berau usai dilakukan pers rilis, Selasa (14/2).
DIGIRING: Pelaku RAA (21) saat digiring ke ruang tahanan Polres Berau usai dilakukan pers rilis, Selasa (14/2).

TANJUNG REDEB – Satreskoba dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau ungkap kasus prostitusi dengan menjajakan anak di bawah umur yang dilakukan RAA (21), Senin (13/2) malam.

Sang muncikari disebut Kabag Ops Polres Berau, Kompol Febriadi Silvano Muabuay, diamankan di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima melalui Hotline Polres Berau.

“Saat melakukan penelusuran kami berhasil mengamankan RAA beserta sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone dan uang tunai Rp 400 ribu,” ujarnya kepada Berau Post saat pers rilis, Selasa (14/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada penyidik RAA mengaku sudah melakukan bisnis haram itu sejak 8 bulan lalu, atau sejak Juni 2022. Dia hanya mengandalkan aplikasi hijau (MiChat) untuk menjajakan lima wanita di antaranya berinisial MA (21), ST (18), UF (19), dan dua lainnya masih berusia 16 tahun.

“Dua orang masih di bawah umur, dan menurut kesaksian kedua, mereka sudah tidak bersekolah,” tegasnya.

Lanjut Febriadi, dalam sekali kencan RAA mematok harga minimal Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, dengan keutungan yang didapatkan pelaku, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. “Jadi pelaku hanya mengambil keuntungan saja,” jelasnya.

Di tempat yang sama, RAA yang diberi kesempatan berbicara di hadapan awak media mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut akibat terhimpit kebutuhan ekonomi. Itu juga katanya, berdasarkan izin dari para korbannya.

“Jika dihitung sejak 8 bulan saya sudah lupa berapa kali (menjajakan), yang jelas sudah belasan kali saya menjajakan para korban tersebut,” katanya.

Adapun yang berstatus anak di bawah umur, RAA mengaku tidak mengetahuinya. Katanya, dia baru mengenal keduanya sejak tiga hari lalu.

“Saya juga tidak tahu bahwa dia (korban, red) masih di bawah umur, karena memang para korban juga tidak memberi tahu,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 200 juta,” tandasnya. (aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X