Diamankan saat Baru Mulai Menggali

- Kamis, 16 Februari 2023 | 01:09 WIB
TAMBANG ILEGAL: Kapolres AKBP Sindhu Brahmarya menunjukkan gambar berupa bukti aktivitas penambahan ilegal yang dilakukan UB dan FR.
TAMBANG ILEGAL: Kapolres AKBP Sindhu Brahmarya menunjukkan gambar berupa bukti aktivitas penambahan ilegal yang dilakukan UB dan FR.

TANJUNG REDEB - Pengungkapan aktivitas tambang ilegal oleh Polres Berau pada November 2022 nampaknya belum memberi efek jera agar yang lain tidak melakukan hal serupa.

Terbaru, pada Selasa (7/2), personel Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Berau kembali mengungkap kejadian serupa, yang dilakukan UB (50) berperan sebagai pengawas dan pengelola tambang dan FR (32) operator alat berat, di Jalan Raja Alam II, Kelurahan Sei Bedungun.

Keduanya kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, diamankan langsung di tempat mereka hendak menambang, beserta satu unit excavator PC 200 merk zoomlion.

Pengungkapan ini pun dilakukan, berkat adanya laporan salah satu pemilik lahan karena merasa dirugikan karena lahannya hendak ditambang oleh keduanya.

“Atas laporan dari pemilik lahan, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan. Di lokasi saat itu didapati kedua tersangka sedang melakukan penambangan tanpa memiliki izin dari pemilik lahan,” ujar kapolres Berau, Rabu (15/2).

Sementara barang bukti diamankan pihaknya dititipkan di salah satu workshop di Kecamatan Gunung Tabur. “Kunci alat beratnya yang sudah kami pegang,” sambung Sindhu.

Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.

Dimana ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Saat ini, Satreskrim jugaa masih terus melakukan penyidikan dan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang ditangani,” pungkasnya. (*/adm/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X