22,39 Gram Sabu Diblender

- Jumat, 17 Februari 2023 | 01:01 WIB
MUSNAHKAN SABU: Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin bersama beberapa stakeholder lainnya saat melakukan pemusanahan barang bukti sabu-sabu, Kamis (16/2).
MUSNAHKAN SABU: Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin bersama beberapa stakeholder lainnya saat melakukan pemusanahan barang bukti sabu-sabu, Kamis (16/2).

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22,39 gram, Kamis (16/2).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari dua kasus pengungkapan dalam kurun waktu 2 Januari dan 3 Januari lalu.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa menjelaskan, pihaknya mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 22,39 gram pada awal Januari lalu.

“Ini adalah hasil dari tim Satreskoba dalam memburu para budak sabu yang ada di wilayah hukum Polres Berau,” ujarnya kepada awak media kemarin.

Saat pemusnahan barang bukti, para tersangka turut diperlihatkan barang haram miliknya yang disita benar-benar dimusnahkan.

“Agar mereka (tersangka, red) tahu bahwa barang mereka yang sempat kita amankan itu sudah dimusnahkan,” katanya.

Proses pemusnahan BB dilakukan dengan mencampurkan air dan garam, setelah itu diblender dan dibuang ke toilet. “Saat dibuang ke kloset juga kami perlihatkan juga kepada para tersangka,” paparnya.

Dirinya juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi salah satu upaya Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Mari sama-sama kita memberantas peredaran narkoba. Saya meminta kepada masyarakat yang melihat adanya aktivitas peredaran narkoba segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Ia menyebut, hukum atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sudah jelas. Tak ada hukuman yang ringan bagi mereka yang menjadi budak narkoba.

Dirinya juga menegaskan siapa pun yang memakai atau mengedarkan narkoba, maka akan ditindak tegas dan tidak pandang bulu.

“Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat adalah hukuman mati, jadi jangan main-main soal hal ini” pungkasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X