Penyidik Segera Kirim Lagi Berkas Perkara

- Jumat, 17 Februari 2023 | 01:05 WIB
Ardian Rahayu Priatna
Ardian Rahayu Priatna

TANJUNG REDEB – Beberapa waktu lalu berkas perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret BM mantan Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau ke penyidik Polres Berau.

Setelah beberapa hari, pihak penyidik Polres Berau melengkapi berkas yang dianggap kurang oleh Kejari. Kini semua berkas tersebut dinilai sudah lengkap dan hanya menunggu lagi untuk kembali diserahkan ke Kejari.

“Sudah kita lengkapi semua. Satu dua hari ini jika tidak ada halangan akan kembali kita bawa ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna kepada Berau Post, Kamis (16/2).

Diakuinya bahwa terkait dengan kasus tipikor tidak seperti kasus pada umumnya. Pasalnya menurut perwira berpangkat balok dua itu, harus ada banyak bukti yang dikumpulkan serta berkas-berkas yang harus dilengkapi secara detail.

“Sehingga kita beberapa waktu lalu kembali melakukan pemeriksaan kepada pelaku BM dan saksi ahli, untuk melengkapi berkas yang dinilai masih belum lengkap tersebut,” katanya.

Dan diakuinya bahwa pengembalian berkas dalam kasus kerugian negara atau tipikor sudah umum terjadi. Karena, menurutnya memang pasti akan ada berkas yang kurang baik itu terkait dengan pelaku ataupun saksi ahli. “Dan kemarin (Rabu lalu, red) berkas sudah selesai dan sedang dijilid. Setelah itu akan segera kita berikan ke Kejaksaan,” sambungnya.

Dan juga untuk saat ini menurutnya pengiriman berkas ke Kejari tidak diberikan secara tatap muka, melainkan melalui sistem online. Sehingga, pihaknya perlu men-scan satu per satu berkas yang harus dikirim. “Ribuan halaman yang harus kita scan, sehingga membutuhkan waktu juga,” katanya.

Sehingga setelah berkas dikirim, maka pihak penyidik Polres Berau menunggu hasil apakah masih ada yang kurang atau sudah lengkap. “Kita tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya terkait dengan pengembalian, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Rahadian Arif Wibowo mengatakan, setelah berkas perkara diteliti kurang lebih selama 14 hari, berkas perkara dinilai masih kurang dan harus dilengkapi penyidik Polres Berau. Baik formil maupun materil.

“Kita kembalikan berkas sekalian diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk penyidik lengkapi yang dinilai masih kurang pada berkas perkara tersebut,” ujar Rahadian saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, bentuk kekurangan formil pada berkas perkara itu satu di antaranya, seperti melengkapi tanda tangan dan surat-surat. Sementara itu bentuk materil yang juga dianggap kurang seperti, meminta adanya tambahan keterangan sejumlah saksi.

Untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak 16 saksi dan 4 ahli. Termasuk tersangka mantan Kepala Kampung Pilanjau, BM, yang diduga melakukan penyalahgunaan aset kampung dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 776.860.000.

“Selebihnya kekurangan yang dinilai perlu dilengkapi sifatnya sudah masuk privasi penyidik. Yang pasti kami sudah berikan petunjuk agar berkas perkara bisa dilengkapi oleh penyidik. Sementara untuk perkara ini masih dalam tahap P-19,” jelasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X