TANJUNG REDEB - Jajaran Polsek Tanjung Redeb bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Berau berhasil membekuk satu orang penyalahgunaan Narkotika, sekitar 00.30 Wita, Jumat (17/2).
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, pelaku berinisial AM usia 30 tahun berhasil diringkus saat hendak mengambil Narkotika.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi jual beli narkotika, sehingga langsung kami lakukan pengembangan," ujar Iptu Suradi.
Ia menjelaskan, pada Jumat, sekitar pukul 00.30 Wita pihaknya mendapati seseorang yang mencurigakan sedang mencari sesuatu di Jalan Stasiun Gang Padi Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.
"Kami pun segera meringkus pelaku yang mengaku bernama AM," tambahnya.
Adapun saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat 1,68 gram, dibungkus dengan dua lembar kertas tisu dan satu lembar kertas bukti transfer milik AM.
"Pelaku pun dengan segera dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adm/arp)