Terbentur Kondisi Ekonomi

- Selasa, 21 Februari 2023 | 01:04 WIB
PENGUNGKAPAN KASUS: Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengungkapkan kasus curanmor yang berhasil diungkap jajaran Polres Berau.
PENGUNGKAPAN KASUS: Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengungkapkan kasus curanmor yang berhasil diungkap jajaran Polres Berau.

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau yang tergabung dalam Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di lokasi yang berbeda.

Sebelumnya, Polres Berau menerima laporan masyarakat perihal adanya tindak curanmor.

“Ada beberapa laporan yang masuk ke kami (kepolisian, red) dan kami langsung melakukan pendalaman dan  berhasil mengamankan dua pelaku dengan laporan yang berbeda,” ujar Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmariya kepada Berau Post, Senin (20/2).

Dirinya menjelaskan, kedua pelaku berinisial S (43) dan F (32) melakukan operasi curanmor di lokasi yang berbeda. Di mana, pelaku S diketahui melakukan pencurian satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 3016 GP di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb pada 10 Februari lalu.

“Pelaku S ini memang seorang residivis dengan kasus yang sama, dan baru selesai masa tahannya beberapa bulan yang lalu,” imbuhnya.

Untuk lokasi penangkapan, tim Satreskoba Polres Berau menerima informasi pelaku S sudah meninggalkan Bumi Batiwakkal dan langsung melakukan pengejaran.

“Jadi pelaku sudah mengetahui bahwa dirinya sedang menjadi Target Operasi (TO), sehingga dengan cepat melarikan diri. Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.

Sementara, untuk pelaku berinisial F (32) telah melakukan hal yang sama yakni pencurian roda dua di Jalan Perjuangan, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Berau di wilayah Tanjung Redeb.

“Pelaku juga telah melakukan pencurian dua kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi KT 2707 GF dan KT 3386 SZ,” paparnya.

Di wawancara terpisah, salah satu pelaku S (40) mengaku dirinya kembali melakukan pencurian akibat terbentur ekonomi. Sehingga, membuat dirinya harus kembali melakukan perbuatan yang merugikan tersebut.

“Yang jelas terbentur oleh uang, sehingga mau tidak mau saya kembali terjerumus dan kembali mendekam di jeruji besi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP sub pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Meski laporan berbeda tetapi kedua pelaku dikenakan pasal yang sama yakni pencurian,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X