Lagi, Pelaku Tambang Ilegal Dibekuk

- Selasa, 21 Februari 2023 | 14:46 WIB
PERS RILIS: Kapolres Berau Sindhu Brahmarya dalam pers rilis terkait dengan penangkapan satu lagi pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Berau, Senin (20/2).
PERS RILIS: Kapolres Berau Sindhu Brahmarya dalam pers rilis terkait dengan penangkapan satu lagi pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Berau, Senin (20/2).

TANJUNG REDEB – Lagi, personel Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskim Polres Berau  mengamankan satu pelaku aktivitas tambang ilegal di salah satu lahan yang berada di Jalan Raja Alam II, Kelurahan Sei Bedungun.

Satu pelaku itu disebut Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, ialah AW (40) yang diduga ingin memodali penambangan ilegal di kawasan tersebut. “Benar, kami (kepolisian, red) kembali berhasil mengamankan satu pelaku atas kasus Illegal Mining di wilayah Kabupaten Berau,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (20/2).

Setelah mengamankan pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti (BB) satu unit excavator PC 200 yang hendak digunakan pelaku untuk melakukan pengerukan. “Saat ini pelaku dan alat yang digunakan juga berhasil kita amankan, dan untuk pelaku sendiri sedang kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sama dalam kasus sebelumnya, pengungkapan ini bermula atas adanya laporan dari pemilik lahan yang merasa dirugikan rencana aktivitas penambangan di lahannya tanpa izin. Saat melakukan penyelidikan, tim menemukan adanya bukti yang cukup, sehingga pada Rabu (15/2) lalu dilakukan peningkatan status menjadi menetapkan tersangka terhadap AW.

“Dan saat ini prosesnya masih berjalan di kepolisian dan kita masih terus mengumpukan bukti-bukti di lapangan,” katanya.

Ditanya apakah ada hubungan atau komplotan dengan pelaku yang sebelumnya diamankan? Sindhu menjawab bahwa lahan dari pelaku yang sebelumnya dengan perkara yang ini berdekatan. Meski begitu data proses pemeriksaan ternyata mereka tidak ada hubungan. “Hanya dekatan saja lokasinya, tidak ada hubungannya. Memang lokasinya saya yang berdekatan,” tegasnya.

Saat ditanya oleh awak media apakah sudah lama melakukan aktivitas pertambangan di lokasi itu? Menurutnya saat pihaknya melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru akan dilakukan penggalian. “Hanya ada beberapa yang sudah digali, namun itu masih baru dan yang dicari (batu bara, red) juga belum ditemukan,” tandasnya.

Atas perbuatan itu, AW disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Dimana ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X