SEGAH – Kesadaran Faizal layak diacungi jempol. Sepucuk senjata api (senpi) berjenis penabur beserta amunisinya diserahkannya secara sukarela ke Mapolsek Segah beberapa waktu lalu.
Pria yang berusia 63 tahun itu mengaku, memiliki senpi untuk menjaga kebunnya yang berada di Kampung Bukit Makmur dari serangan hama babi.
“Saya secara sukarela menyerahkan senjata dan amunisi ini,” katanya. Penyerahan senpi itupun diterima oleh Kapolsek Segah, Iptu Alimuddin.
Disampaikan Alimuddin, senpi yang diserahkan Faizal merupakan senpi rakitan laras panjang dengan jenis penabur dan satu butir peluru penabur jenis gotri.
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi tentang penggunaan senjata api tanpa izin atau ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
“Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” bebernya.
Sehingga, ia meminta seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Segah untuk dapat kooperatif. Jika di rumahnya memiliki senpi, maka segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga dimintanya melapor kepada aparat kepolisian, jika melihat saudara atau tetangga yang masih memiliki senpi. Supaya bisa dilakukan pemeriksaan.
“Ada undang-undangnya, jadi jika tidak segera diserahkan maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Faizal yang sudah memberikan senpi miliknya tersebut,” tandasnya. (aky/arp)