DERAWAN – Jajaran Polsek Pulau Derawan dibantu Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polres Berau berhasil meringkus pria berinisial Sl (40). Karena diduga melakukan pencurian di Jalan Korpri RT 13, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, kasus pencurian dialami Hardi pada Senin (20/2) lalu. Korban diketahui menyimpan uang tunai Rp 14 juta di dalam tas yang ditaruh di dalam lemari.
Korban pun beraktivitas seperti semula, dengan pergi melaut mencari ikan hingga siang hari. Nahasnya, setelah kembali uang yang disimpan tadi raib beserta celengan yang berada di sekitarnya.
“Korban langsung melapor ke Polsek Pulau Derawan dan langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Berau. Nama terduga pelaku pun didapat dan diketahui tengah melarikan diri ke wilayah Tanjung Redeb.
“Pelaku sudah melarikan diri sehingga jajaran polsek langsung berkoordinasi dengan tim di Mapolres Berau,” jelasnya.
Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu penginapan yang berada di Tanjung Redeb. Dengan barang bukti yang didapat sebanyak Rp 7 Juta dan beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP sub pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pulau Derawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tandasnya. (aky/adm/arp)