Rekonstruksi Penikaman di Jalan Ahmad Yani, Peragakan 10 Adegan

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 03:49 WIB
REKONSTRUKSI: Pelaku penikaman di Jalan Ahmad Yani memperagakan aksinya dalam rekonstruksi yang diadakan jajaran Satreskrim Polres Berau.
REKONSTRUKSI: Pelaku penikaman di Jalan Ahmad Yani memperagakan aksinya dalam rekonstruksi yang diadakan jajaran Satreskrim Polres Berau.

TANJUNG REDEB – Dalam melengkapi berkas perkara, Satreskrim Polres Berau melakukan rekonstruksi aksi penikaman yang berujung kematian di Jalan Ahmad Yani, pada 3 Januari pukul 00.30 Wita lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Am (24) memeragakan sebanyak 10 adegan.

Ditemui di ruang kerjanya, Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang akan diajukan ke pengadilan.

“Dalam giat ini, kami tidak melaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan,” bebernya.

Rekonstruksi sendiri dilaksanakan di Gedung Widargo Polres Berau, dan korban digantikan oleh seorang personel Polres Berau, untuk pelaku yakni Am. Satu per satu adegan diperagakan, mulai dari pelaku datang, hingga terjadinya penikaman.

“Dari hasil itu diketahui, bahwa korban ditikam di bagian dada menggunakan badik,” katanya.

Selain luka tikaman, terdapat luka goresan di dada korban, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit mengembuskan napasnya saat menjalani perawatan, diduga karena kehilangan banyak darah.

Dijelaskan Yoga, dari rekonstruksi yang digelar tersebut, didapati bahwa pelaku merasa risih dengan korban sehingga terjadi perkelahian. Pelaku yang mengambil badik dari dalam jok motor yang dia bawa langsung menusuk korban hingga tersungkur.

“Jadi badik itu memang ada di dalam jok pelaku. Selalu dibawa kemana-mana. Tidak ada niat membunuh, karena dia membawa badik itu untuk jaga-jaga,” jelasnya.

Perwira balok satu ini menambahkan, pelaku dan korban juga tidak saling mengenal, hanya kebetulan bertemu di lokasi kejadian, karena ada ketersinggungan, pelaku dan korban berkelahi. Keduanya sempat coba dipisahkan oleh warga yang ada di sana.

“Barang bukti yang kami amankan yakni badik, pakaian pelaku, dan juga sepeda motor pelaku,” bebernya.

Yoga juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf dan tidak sadar melakukan aksi tersebut, sebab saat itu masih dalam pengaruh minuman keras. Pelaku juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

“Benar, pelaku sudah mendekam. Am disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara mencapai 7 tahun,” ucapnya. (hmd/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X