Cuaca Berau Tak Bersahabat, Minta Waspada saat Melaut

- Selasa, 28 Februari 2023 | 14:53 WIB
JUMAT CURHAT: Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis memberikan imbauan kepada nelayan untuk berhati-hati melaut dan gunakan alat ramah lingkungan.
JUMAT CURHAT: Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis memberikan imbauan kepada nelayan untuk berhati-hati melaut dan gunakan alat ramah lingkungan.

TANJUNG REDEB – Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis melaksanakan Jumat Curhat bersama para nelayan. Dalam obrolan santai tersebut, ia mengimbau nelayan berhati-hati jika melaut.

Dijelaskannya, saat ini cuaca di Berau kurang bersahabat. Sebab terkadang hujan dengan intensitas tinggi disertai embusan angin yang cukup kencang. Kondisi ini dianggap membahayakan nelayan yang melaut.

"Beberapa waktu lalu, ada nelayan dari Tarakan yang hanyut hingga ke Pulau Semama, kami tentu tidak ingin warga kami mengalami hal yang sama," katanya.

Perwira balok tiga ini mengatakan, nelayan memang tidak dilarang untuk melaut, namun diharapkan tidak terlalu jauh dan seorang diri. Kejadian nelayan hanyut bukan baru pertama kali terjadi di laut Pulau Derawan.

"Kondisi ini bisa diminimalisir, dengan berhati-hati dan juga jangan bepergian seorang diri," katanya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan para nelayan untuk tidak menangkap ikan dengan cantrang. Hal ini bisa merusak lingkungan dan berdampak pada pendapatan nelayan.

Dilanjutkannya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan. 

Bahkan hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Saya tidak akan main-main kepada nelayan yang menangkap ikan dengan curang dan merusak lingkungan," tegasnya.

Selain itu juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Permen KP ini merupakan eloborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPPNRI," paparnya.

"Silahkan bekerja, tapi jangan merusak alam. Yang rugi juga anak cucu kita nanti," pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X