TALISAYAN - Aparat Polsek Talisayan meringkus dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Talisayan, Sabtu (25/2) lalu.
Kapolsek Talisayan, Iptu Asnan Rusmawan menuturkan, pelaku berinisial BU (26) dan TA (31) dan diringkus di dua tempat berbeda.
“BU kami ringkus di sebuah penginapan di Kampung Talisayan dan TA di sebuah pondok kebun di Kampung Sumber Mulya,” ungkapnya.
Pengungkapan bermula dari pengaduan masyarakat bahwa di Jalan ST Hasanuddin Kampung Talisayan ada seseorang yang mencurigakan menginap di penginapan. Serta diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” bebernya.
Sekira pukul 01.00 Wita pada Sabtu (25/2). Petugas mengamankan BU (26) di penginapan dan saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua poket sedang serbuk kristal yang diduga sabu-sabu di dalam dompet warna coklat milik pelaku.
“Pelaku mengakui sabu dengan berat kotor 1,88 gram itu adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Talisayan,” jelasnya.
Dari tangan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu sendok takar, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit telepon seluler, satu plastik klip.
“Pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari TA yang tinggal di Kampung Sumber Mulya, Talisayan. Terhadap TA, langsung kita lakukan pengembangan,” lanjutnya.
TA akhirnya berhasil diringkus di pondok kebun miliknya di Kampung Sumber Mulya Kecamatan Talisayan pukul 05.45 Wita di hari yang sama.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam plastik bening di kantong celana jeans warna hitam pelaku, dengan berat kotor 5,68 gram serta satu timbangan digital,” jelasnya.
Kedua pelaku itu pun kemudian dibawa ke Mapolsek Talisayan untuk diproses lebih lanjut.
Terhadap keduanya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini sedang kami kembangkan," pungkasnya. (hmd/arp)