ABH Tetap Wajib Dapat Pendidikan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 13:23 WIB
Iptu Suradi
Iptu Suradi

TANJUNG REDEB – Anak berhadapan dengan hukum (ABH) diwajibkan mendapat hak pendidikan mereka, sebagaimana anak lainnya. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi.

Menurutnya, pendidikan merupakan pilar penting bagi generasi penerus bangsa. Bahkan ada beberapa ABH yang masih menempuh pendidikan formal. Namun ada juga yang diperjuangkan melalui sistem paket dari A setara SD, Paket B setara SMP dan paket C setara SMA.

“Tetap, karena pendidikan itu hak semua warga, tidak peduli statusnya apa,” ujarnya.

Bahkan menurut Suradi, pelaku pembobol sekolah yang ditahan beberapa waktu lalu, masih berstatus pelajar, dan tetap melanjutkan sekolahnya, di bawah pengawasan pihak kepolisian. Terduga pelaku tetap diwajibkan lapor setiap minggunya.

“Jadi ingatkan waktu kasus pembobolan SMA PGRI, ada salah satu pelaku yang pelajar, akhirnya ditangguhkan penahanannya dari pihak kepolisian,” katanya.

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para ABH dijamin hak untuk memperoleh pendidikan secara penuh. Hak memperoleh pendidikan bagi ABH sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Dalam Pasal 9 UU Perlindungan Anak dinyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

“Jadi sudah diatur dalam Undang-Undang, dan itu hak mereka,” ucapnya.

Dijelaskan perwira balok dua di pundak ini, pelayanan terhadap ABH untuk mendapatkan akses pendidikan formal merupakan upaya memenuhi hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Pemerintah bertanggung dalam memberikan akses pendidikan bagi ABH yang ada LPKS.

Penyelenggara pendidikan bagi ABH dapat dilakukan melalui program pendidikan layanan khusus (PLK) baik melalui jalur pendidikan formal maupun pelayanan pendidikan lainnya.

“Jika ia dikeluarkan dari sekolah, kan ada namanya sistem paket. Jika ia masih sekolah, akan ditangguhkan penahanannya, itu sudah kami lakukan,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X