10.000 Dobel L Dikirim dari Bekasi

- Kamis, 9 Maret 2023 | 08:54 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti berupa puluhan ribu Dobel L yang diamankan personel Satreskoba Polres Berau.
DIAMANKAN: Barang bukti berupa puluhan ribu Dobel L yang diamankan personel Satreskoba Polres Berau.

TANJUNG REDEB – Satreskoba Polres Berau mengamankan Eo alias Mt (42), terduga pengedar pil Dobel L di Kecamatan Teluk Bayur, beberapa waktu lalu. Dari hasil tangkapan tersebut, sebanyak 10.403 butir Dobel L berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada paket mencurigakan dari Bekasi menuju ke Berau, tepatnya menuju ke Kecamatan Teluk Bayur, dengan nomor resi 072070004904923.

Dari informasi itu, personel Satreskoba Polres Berau bekerja sama dengan pihak kurir salah satu ekspedisi di Berau, melakukan Cash on Delivery (COD) terhadap pelaku sekira pukul 15.30 Wita, Senin (6/3).

Saat digeledah, polisi mendapati 10 bungkus besar obat keras jenis Dobel L berjumlah 10.000 butir yang ditemukan di dalam paket tersebut. “Dari hasil COD itu, pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, pada paket tersebut ditemukan ribuan pil Dobel L,” ucapnya, Rabu (8/3).

Juga ditemukan 1 bungkus kecil Dobel L berjumlah 250 butir, 1 bungkus kecil Dobel L berjumlah 125 butir, 3 bungkus kecil Dobel L berjumlah 21 butir milik tersangka yang ditemukan di dalam kamarnya, serta sejumlah barang bukti lainnya. “Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti, juga disaksikan warga setempat,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual 7 pil koplo kepada TE seharga Rp 50 ribu. Dari pengakuan itu, polisi juga langsung mengamankan TE di Kelurahan Teluk Bayur.

“Dari TE, polisi menemukan 7 butir pil koplo. Dan TE juga membenarkan bahwa obat itu dibeli dari tersangka Eo. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 106 ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. “Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun penjara,” pungkasnya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X