Evaluasi Kehadiran Ritel Nasional

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:24 WIB
RDP: Komisi II DPRD Berau mengevaluasi pembatasan retail nasional yang masuk di Kabupaten Berau, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), kemarin.
RDP: Komisi II DPRD Berau mengevaluasi pembatasan retail nasional yang masuk di Kabupaten Berau, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), kemarin.

TANJUNG REDEB - Menindaklanjuti keluhan masyarakat khususnya desakan dari para pedagang sembako, Komisi II DPRD Berau mengevaluasi pembatasan retail nasional yang masuk di Kabupaten Berau, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), kemarin (14/3).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Berau Andi Amir, didampingi Wakilnya Wendy Lie Jaya, serta jajaran anggota Komisi IIl lain, dihadirkan pula perwakilan DPMPTSP, Disperindagkop Berau, dan Kepala Satpol PP Berau. Termasuk masing-masing perwakilan Alfamidi dan Indomaret, sebagai pihak retail yang dievaluasi.

Pemanggilan ini diakui Wendy Lie Jaya, untuk memastikan dan mengevaluasi mengenai kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 1 tahun 2022 perihal Pengaturan Toko Swalayan, Waralaba, dan Retail Nasional. Dimana dalam satu kelurahan atau kampung hanya boleh terdapat satu retail saja.

Pasalnya, berdasarkan keluhan para pedagang sembako juga, anggota Komisi II menerima informasi penambahan outlet retail nasional baru. Yang jelas-jelas tentu melanggar aturan yang dibuat dalam Perda yang sudah diketok dan telah disahkan pada 21 Juli 2022 lalu.

"Dengan menjamurnya keberadaan retail nasional di Kabupaten Berau, tentu sangat perlu ditata. Maka itu ada Perda yang mengaturnya," katanya.

Dalam pertemuan itu, ditegaskan bahwa terdapat Perda yang sejatinya harus ditaati, bukan hanya Perda tetapi juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/2021 perihal Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Dalam pertemuan itu juga saya sudah jelaskan secara gamblang, menyampaikan di forum, artinya segala pihak yang berkepentingan harus menaati aturan yang sudah ada," jelasnya.

Komisi II juga menekankan dan mengingatkan perihal waktu operasional, yang dalam pertemuan itu terkuak dari salah satu outlet jam operasinya mulai pukul 07.00 Wita. Sedangkan sesuai dengan amanat Perda seharusnya dimulai pukul 09.30 Wita sampai pukul 22.00 Wita.

"Sesuai dengan Permendag tersebut, seharusnya berlaku secara nasional dan harus ditaati oleh pelaku-pelaku yang membuat usaha jaringan itu," jelasnya.

Terkait dengan alasan-alasan disampaikan oleh pihak Indomaret karena ada outlet yang di Jalan SA Maulana yang dilaporkan oleh forum pedagang sembako, Komisi II pun masih mencari faktanya sesuai dengan data yang disampaikan.

"Artinya dia bayar tanggal sekian dan kami tidak menerima datanya, kami belum bisa menyimpulkan. Intinya tadi jelas pada closing statement yang saya katakan. Kalau tahapannya menyalahi aturan dan izinnya itu setelah Perda, artinya harus tetap tutup dan itu wajib ditutup," tegasnya.

Karena seperti yang disampaikan Wendy, bahwa Perda pembatasan ritel nasional ini tidak ubahnya Perda miras. Jadi memang sudah seharusnya sama-sama dikawal bersama. Sama halnya miras apabila ada yang menjual, sanksinya ditangkap ya ditangkap. Sama dengan Perda ini, jika terdapat ritel yang bandel maka harus ditegur bahkan ditutup.

"Artinya kita undang juga tadi eksekutif sebagai penegak Perda, pengawal Perda dalam hal ini Satpol PP tadi juga kita sudah tegaskan, agar menindak apabila terjadi nanti pelanggaran pada Perda, dan kami juga mengingatkan kepada pihak terkait ya jangan coba-coba untuk melanggar aturan ini," bebernya.

Di samping itu katanya, nanti juga akan disesuaikan dengan aturan Permendag yang juga sudah Wendy jelaskan secara gamblang di Pasal 10 dikuatkan di Pasal 15, yang menyebutkan bahwa maksimal toko atau usaha jaringan itu bisa dikelola setiap owner maksimal 150 outlet. Lebih daripada itu wajib, mewarlabakan. Amanah Permendag itu menurutnya sangat bagus.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X