MANAGED BY:
KAMIS
30 MARET
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

PARLEMENTARIA

Rabu, 15 Maret 2023 14:24
Evaluasi Kehadiran Ritel Nasional
RDP: Komisi II DPRD Berau mengevaluasi pembatasan retail nasional yang masuk di Kabupaten Berau, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), kemarin.

TANJUNG REDEB - Menindaklanjuti keluhan masyarakat khususnya desakan dari para pedagang sembako, Komisi II DPRD Berau mengevaluasi pembatasan retail nasional yang masuk di Kabupaten Berau, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), kemarin (14/3).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Berau Andi Amir, didampingi Wakilnya Wendy Lie Jaya, serta jajaran anggota Komisi IIl lain, dihadirkan pula perwakilan DPMPTSP, Disperindagkop Berau, dan Kepala Satpol PP Berau. Termasuk masing-masing perwakilan Alfamidi dan Indomaret, sebagai pihak retail yang dievaluasi.

Pemanggilan ini diakui Wendy Lie Jaya, untuk memastikan dan mengevaluasi mengenai kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 1 tahun 2022 perihal Pengaturan Toko Swalayan, Waralaba, dan Retail Nasional. Dimana dalam satu kelurahan atau kampung hanya boleh terdapat satu retail saja.

Pasalnya, berdasarkan keluhan para pedagang sembako juga, anggota Komisi II menerima informasi penambahan outlet retail nasional baru. Yang jelas-jelas tentu melanggar aturan yang dibuat dalam Perda yang sudah diketok dan telah disahkan pada 21 Juli 2022 lalu.

"Dengan menjamurnya keberadaan retail nasional di Kabupaten Berau, tentu sangat perlu ditata. Maka itu ada Perda yang mengaturnya," katanya.

Dalam pertemuan itu, ditegaskan bahwa terdapat Perda yang sejatinya harus ditaati, bukan hanya Perda tetapi juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/2021 perihal Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Dalam pertemuan itu juga saya sudah jelaskan secara gamblang, menyampaikan di forum, artinya segala pihak yang berkepentingan harus menaati aturan yang sudah ada," jelasnya.

Komisi II juga menekankan dan mengingatkan perihal waktu operasional, yang dalam pertemuan itu terkuak dari salah satu outlet jam operasinya mulai pukul 07.00 Wita. Sedangkan sesuai dengan amanat Perda seharusnya dimulai pukul 09.30 Wita sampai pukul 22.00 Wita.

"Sesuai dengan Permendag tersebut, seharusnya berlaku secara nasional dan harus ditaati oleh pelaku-pelaku yang membuat usaha jaringan itu," jelasnya.

Terkait dengan alasan-alasan disampaikan oleh pihak Indomaret karena ada outlet yang di Jalan SA Maulana yang dilaporkan oleh forum pedagang sembako, Komisi II pun masih mencari faktanya sesuai dengan data yang disampaikan.

"Artinya dia bayar tanggal sekian dan kami tidak menerima datanya, kami belum bisa menyimpulkan. Intinya tadi jelas pada closing statement yang saya katakan. Kalau tahapannya menyalahi aturan dan izinnya itu setelah Perda, artinya harus tetap tutup dan itu wajib ditutup," tegasnya.

Karena seperti yang disampaikan Wendy, bahwa Perda pembatasan ritel nasional ini tidak ubahnya Perda miras. Jadi memang sudah seharusnya sama-sama dikawal bersama. Sama halnya miras apabila ada yang menjual, sanksinya ditangkap ya ditangkap. Sama dengan Perda ini, jika terdapat ritel yang bandel maka harus ditegur bahkan ditutup.

"Artinya kita undang juga tadi eksekutif sebagai penegak Perda, pengawal Perda dalam hal ini Satpol PP tadi juga kita sudah tegaskan, agar menindak apabila terjadi nanti pelanggaran pada Perda, dan kami juga mengingatkan kepada pihak terkait ya jangan coba-coba untuk melanggar aturan ini," bebernya.

Di samping itu katanya, nanti juga akan disesuaikan dengan aturan Permendag yang juga sudah Wendy jelaskan secara gamblang di Pasal 10 dikuatkan di Pasal 15, yang menyebutkan bahwa maksimal toko atau usaha jaringan itu bisa dikelola setiap owner maksimal 150 outlet. Lebih daripada itu wajib, mewarlabakan. Amanah Permendag itu menurutnya sangat bagus.

"Permendag ini kan tahun 2021, lahir sebelum perda kita dan dasarnya perda kita itu juga. Di permendag itu kan mengatur untuk berkaitan dengan lokasi dan jarak, itu di permendag diamanahkan kepada daerah," pungkasnya.

Kendati itu diakuinya, Komisi II mencoba mengambil jalan tengah. Artinya dalam Perda ini jika berbicara administrasi negara itu dapat berlaku sebetulnya. Sudah jelas juga, bahwa ritel nasional ini ada di suatu perusahaan atau satu kampung lebih daripada satu outlet, yang mana begitu Perda diketok jelas sudah menyalahi aturan.

"Tapi kan tidak serta merta kita tega untuk menutup outlet tersebut, kalau misalkan dia 3 berarti ditutup 2 di satu kampung. Yang penting kebijakan ini kita sama-sama kawal baik eksekutif selaku pemangku kebijakan dan eksekutor, kami yang mengawasi kerjanya eksekutif," tuturnya.

Komisi II sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait yang sama. Artinya jika nanti ditemukan di satu kelurahan atau kampung jumlah outletnya melebihi ketentuan dan beroperasi tidak sesuai dengan Perda ini diketok, Komisi II akan menyikapi dengan mengambil jalan tengah. Selesai masa sewa, diwajibkan tutup dan memilih salah satu outlet yang buka di setiap kelurahan atau kampung.

"Tujuannya, kita dapat melindungi masyarakat kita khususnya yang ada di Berau, agar situasi kondusif untuk nanti peluang berusaha, peluang untuk mencari kerja bagi masyarakat lokal itu terbuka dengan luas, tidak terhimpit oleh investasi yang kalau kita amati dan cermati semua laporan dan keuntungannya di bawa ke pusat di Jakarta," jelasnya.

Terpisah, Legal Indomaret cabang Berau, Hatta, memastikan pihaknya akan mengikuti aturan daerah. Dirinya akan mengoordinasikan apa yang menjadi pesan jajaran legislatif dengan pihak pengambil kebijakan.

Begitu juga yang disampaikan Kasatpol PP, yang meminta adanya pembenahan jalan masuk yang dianggap menyumbat aliran drainase. Hal ini katanya sudah pihaknya upayakan sejak sebulan lalu, namun terkendala dari belum adanya kontraktor yang bisa membongkar, karena terdapat tiang listrik juga sehingga khawatir akan mengganggu listrik masyarakat.

"Saat ini sedang kami kondisikan agar dalam waktu dekat ini sudah beres. Yang jelas secepatnya kita upakan selesai masalahnya," kata Hatta. (mar/adv/sam)


BACA JUGA

Jumat, 24 Maret 2023 19:16

Dukung Revisi SK 167/2023

TANJUNG REDEB - Anggota Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris,…

Rabu, 22 Maret 2023 16:49

DPRD Terima 12 Usulan Raperda

TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar rapat paripurna penandanganan nota…

Rabu, 22 Maret 2023 16:26

DPRD Segera Jadwalkan Pertemuan

TANJUNG REDEB – Puluhan massa dari Petani Sawit Mandiri Segah…

Senin, 20 Maret 2023 16:24

Pemkab Harus Perhatikan Sektor Pertanian dan Perkebunan

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau diminta bisa membantu realisasikan…

Senin, 20 Maret 2023 16:20

Benahi Sarana dan Prasarana Daerah Wisata

TANJUNG REDEB - Pasca Covid-19 kata Anggota Komisi II DPRD…

Senin, 20 Maret 2023 16:15

Oknum Kepsek Minta PPPK Bungkam

TANJUNG REDEB – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)…

Rabu, 15 Maret 2023 14:30

Semua Masyarakat Harus Nikmati Layanan Air Bersih

TANJUNG REDEB - Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah,…

Rabu, 15 Maret 2023 14:24

Evaluasi Kehadiran Ritel Nasional

TANJUNG REDEB - Menindaklanjuti keluhan masyarakat khususnya desakan dari para…

Selasa, 14 Maret 2023 21:41

Bupati Paser Harapkan Integrasi Satu Data

PASER – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) masih belum optimal,…

Selasa, 14 Maret 2023 21:40

Utamakan Kepentingan Publik

PASER – Di era digital, kegiatan di berbagai sektor dipermudah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers