TANJUNG REDEB – Tahun ini 53 kampung di 12 kecamatan bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) secara serentak. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hari Wibowo menekankan pentingnya pengelolaan dana kampung secara hati-hati.
Dikatakan Hari, pihaknya memberi perhatian khusus pada pelaksanaan pilkakam tahun ini, di mana para calon kepala kampung dapat mengedepankan integritas, sikap profesional, dan tanggung jawab.
Terlebih jika berkaca dari pengalaman-pengalaman terdahulu, ia menyebut ada beberapa hal yang menyimpang dari prosedur pilkakam. "Apabila tidak terpilih harus bersikap ksatria, menerima kekalahan itu dengan hati yang lapang. Artinya itu menunjukkan bahwa ada hal-hal yang masih menjadi kekurangan bersangkutan. Bagi yang menang pun jangan jemawa dan sombong," bebernya.
Ia menilai, dipercaya untuk memimpin tentu merupakan amanah yang harus dilaksanakan, karena pelaksanaan amanah ini akan dipantau, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Kendati itu, pihak kejaksaan meminta aparat kampung untuk senantiasa berkoordinasi, khususnya jika menemukan kendala atau permasalahan di kampung.
"Apabila ada kendala atau permasalahan di kampung, dengan senang hati untuk terbuka membantu dan mencarikan solusi terbaik. Termasuk dengan pembinaan berkelanjutan," tegasnya.
Di samping itu, Hari juga sangat menekankan agar tidak ada terjadi lagi penyalahgunaan anggaran kampung. Karena efek dominonya sangat besar. Terlebih, sekarang ini dana desa sudah mencapai Rp 1,5 miliar. Sehingga sangat perlu ada pendampingan, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
"Jadi harapannya Pilkakam bisa berjalan sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku," terangnya.
Terpisah, Bupati Berau, Sri Juniarsih menyampaikan Pilkakam Serentak Tahun 2023 sejatinya dilaksanakan di 53 kampung di 12 kecamatan, yang mana 53 kepala kampung ini merupakan kepala kampung hasil pemilihan 2017. Adapun, hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Selasa, 24 Oktober 2023 mendatang.
"Artinya, kita masih punya waktu tujuh bulan sejak sekarang untuk mempersiapkan sekaligus memastikan agenda ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya," jelas Juniarsih.
Tentunya, Pemkab sendiri menginginkan agar pelaksanaan Pilkakam Serentak Tahun 2023 dapat mengedepankan asas luberjurdil sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku. Dengan adat istiadat setempat yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, atau biasa disebut dengan istilah otonomi desa.
Hal kemudian membuka peluang kreativitas bagi seluruh aparatur desa dalam melaksanakan tupoksi pengelolaan administrasi pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
"Dari sisi masyarakat, poin penting yang amat dirasakan di dalam era otonomi desa sekarang ini adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa, serta semakin pendeknya rantai birokrasi, di mana hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan memberi pengaruh terhadap jalannya roda pembangunan yang ada di desa," pungkasnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa, secara lugas menekankan pemerintahan desa pada prinsip partisipasi prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat.
"Secara khusus saya ingin berpesan, agar tidak hanya berfokus pada mekanisme dan regulasi, namun pula mengedepankan etika, moralitas, dan keselamatan rakyat," ungkapnya.
Sebagai suatu sistem yang saling terkait, pemerintah desa merupakan ujung tombak keberhasilan pemerintah secara keseluruhan. Sebab, perlu dipahami bersama bahwa jika seluruh pola dan sistem pemerintahan berjalan dengan baik secara berjenjang, maka proses pembangunan akan berjalan lebih optimal.
"Ketika kepala kampung beserta jajaran mampu bekerja maksimal, maka akan memudahkan peran Camat. Seterusnya, Camat yang bekerja maksimal, tentu akan memudahkan peran dan kerja kepala daerah," katanya.
Kendati itu, lanjut bupati menjelaskan bahwa kepala kampung sebagai sosok representatif dari aparatur pemerintah kampung, pihaknya juga harus mendorong peran aktif dari perangkat terkait, mulai dari Forkopimda, Camat, Kepala Kampung, BPK, dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Berau. (mar/arp)