TANJUNG REDEB – Kasus pencurian uang senilai Rp 70 juta yang dilakukan Ho (28) terhadap Henderi (42) berakhir damai dengan restorative justice, Kamis (16/3).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, restorative justice ini dilakukan, setelah ada pembicaraan kedua belah pihak yang merupakan masih satu keluarga. Pelapor memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengubah sikapnya.
“Kasus pencurian, nilainya mencapai Rp 70 juta. Tapi korban memaafkan, dengan syarat pelaku tidak mengulanginya lagi,” katanya.
Dijelaskan Yoga, kronologi pencurian tersebut terjadi sekira pukul 14.50 Wita, Senin (6/3). Henderi kehilangan uang yang disimpannya di dalam laci. Setelah dicek Closed Circuit Television (CCTV), diketahui Ho (28) yang telah melakukan pembobolan.
“Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, kemudian kami langsung melakukan pengejaran, dan mendapatkan terduga pelaku,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku terpaksa mengambil uang tersebut, karena ada kebutuhan mendesak. “Kami amankan di rumahnya,” terangnya.
Dijelaskan perwira balok satu di pundak ini, restorative justice merupakan proses penyelesaian antara pihak yang berkepentingan demi kepentingan masa depan.
“Kedua belah pihak sudah berdamai. Dan dengan kesempatan ini, kami harapkan pelaku menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya. (hmd/arp)