TANJUNG REDEB – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau dikabarkan melakukan tindak kekerasan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Maratua.
Orangtua korban Dy (39), menceritakan hal itu terjadi pada 2022 lalu, di saat dirinya sedang tidak berada di kediamannya. Saat itu, oknum ASN yang dimaksud datang ke Kecamatan Maratua dalam melakukan kegiatan DPPKBP3A.
Dalam acara tersebut, istri Dy merupakan salah satu anggota kegiatan. Saat malam hari, istrinya dipanggil ke salah satu penginapan untuk menanyakan laporan. Pada saat itu istri Dy membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun tersebut.
“Pada saat istri saya menyampaikan laporan, tiba-tiba oknum ASN ini datang lalu mengajak anak saya untuk jalan-jalan ke tepi pantai,” jelasnya.
Usai diajak bermain dengan oknum ASN, tingkah laku korban mulai berubah. Saat ditanya, korban mengaku telah dicium oleh pelaku, bahkan pelaku memasukkan tangannya ke dalam baju memegang bagian dada korban.
“Pada saat itu anak saya juga menjelaskan bahwa dirinya diancam untuk tidak melaporkannya kepada siapapun, tetapi namanya anak kecil dia langsung melaporkan hal itu kepada istri saya,” bebernya.
Setelah menerima laporan darinya pun langsung mencari pelaku, namun saat itu pelaku ternyata pelaku sudah meinggalkan Maratua dan pulang ke Tanjung Redeb. Sehingga dirinya langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pimpinan di DPPKBP3A.
“Pada saat itu saya ke kantornya. Saya disambut dengan Sekretaris DPPKBP3A, dan pada saat itu saya meminta kepada kepala dinas agar dapat memberi sanksi tegas kepada oknum tersebut,” tegasnya.
Dy yang juga berprofesi sebagai ASN di Kecamatan Maratua mengaku, sejak awal tidak ingin permasalahan seperti ini diperpanjang dan tidak mau mencederai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga dirinya berinisatif berkoordinasi secara langsung.
“Saat itu katanya permasalahan ini akan ditindaklanjuti, tetapi sampai saat ini saya lihat tidak ada sanksi tegas untuk pelaku,” ucapnya heran.
Karena itu juga, dirinya pada Desember 2022 lalu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Namun sampai saat ini dirinya belum menerima hasil dari laporan yang dilayangkannya.
“Jangan sampai ada pembiaran untuk masalah seperti ini, yang ditakutkan nantinya akan ada korban-korban lain, sehingga saya meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan sesegera mungkin,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiyah, mengaku sudah mengetahui adanya hal tersebut. Dirinya pun membantah adanya pembiaran atas laporan ini.
Bahkan pada 2022 lalu, pihaknya langsung memanggil terlapor dan mempertanyakan kebenaran laporan yang dia terima. “Oknum pelaku tidak mengakui telah melakukan pelecehan, tetapi dia mengaku membawa anak tersebut namun tidak dilakukan seperti yang dituduhkan oknum pelaku,” jelasnya.
Diakuinya juga, pelapor sudah mengadukan hal ini secara bersurat kepada bupati Berau. Setelah itu pihaknya langsung tindak lanjuti lagi untuk proses ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, untuk menindaklajuti dan melengkapi persyaratan yang diminta.
“Pada saat pemanggilan, pelapor (orangtua korban, red) membawa anaknya tersebut dan diarahkan ke Unit Pelaksana Tugas (UPT) untuk dilakukan pendampingan, itu sudah dilakukan,” jelasnya.
Saat ini pun katanya hal ini masih dalam proses penyidikan, dan pihak kepolisian juga masih mencari bukti-bukti lapangan. “Informasi yang saya terima terakhir saat ini (Polisi) sedang dilakukan pencarian bukti-bukti terhadap pelaku,” katanya.
Karena saat ini pihak kepolisian masih mencari bukti-bukti, sehingga pihaknya bersama BKPP masih menunggu. Sehingga nanti apapun keputusan dari pihak kepolisian maka akan ditindaklanjuti oleh BKPP. “Jadi saya tegaskan tidak ada pembiaran untuk masalah ini, kan ada BKPP yang nanti akan mengambil tindakan kepada oknum ASN tersebut,” kata dia.
Jika sudah ada hasil dari pihak kepolisian, maka akan ada sanksi berat yang diberikan kepada oknum yang dimaksud, jika memang benar terbukti melanggar aturan. “Sehingga dengan adanya hal ini saya berharap jangan hanya memandang dari sebelah pihak, karena kita dari dinas sendiri sudah memproses oknum tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna, mengaku telah menerima laporan terkait hal ini. Namun dia belum bisa memberi keterangan untuk kepentingan penyidikan. (aky/sam)