JAKARTA – Hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) fungsional guru menuai persoalan. Sebab, terdapat guru yang ditempatkan tidak sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bupati Berau, Sri Juniarsih pun mendatangi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek guna mengklarifikasi hasil penempatan tersebut beberapa waktu lalu.
“Ada pengumuman hasil seleksi yang dinyatakan lulus, namun penempatannya tidak di sekolah asal atau sekolah induk. Sementara di sekolah induk ini masih membutuhkan guru,” ujar Juniarsih.
Selain itu, juga terdapat guru yang telah mengikuti seleksi pada formasi PPPK guru pendidikan anak usia dini, namun penempatannya di sekolah dasar.
“Tentu ini berbeda dengan pendidikan yang telah ditempuh oleh para guru ini,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta Kemendikbudristek melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, bisa melakukan revisi keputusan penempatan fungsional guru yang tidak sesuai dengan formasi ditetapkan sebelumnya.
“Ini sangat penting karena mempengaruhi kegiatan belajar mengajar. Karena pemda juga sudah tidak diperkenankan untuk mengangkat guru PTT (pegawai tidak tetap),” bebernya.
Sementara itu, Direktur Guru Pendidikan Dasar, Dirjen GTK, Kemendikbudristek, Rachmadi Widdiharto menyebut akan menindaklanjuti surat yang disampaikan Pemkab Berau terkait klarifikasi hasil seleksi calon PKKK guru di Kabupaten Berau.
“Tentu kami akan menelaah sesuai dengan yang telah disampaikan, kami terima kasih ibu bupati hadir langsung untuk melakukan klarifikasi ini,” singkatnya.(mar/arp)