TANJUNG REDEB - Dua orang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan di Jalan Pangeran Setia, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, beberapa waktu lalu. Keduanya diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering adanya transaksi narkoba di sekitar Kampung Tanjung Batu. “Petugas pun segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (20/3).
Dari hasil penyelidikan, didapat seseorang yang diduga menjual sabu-sabu berinisial AM (45). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu dan dua korek gas warna merah yang disimpan dalam kertas warna merah dengan dilapisi kapas. Adapun barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon genggam dan satu gunting.
“Total barang bukti sabu adalah 0,17 gram,” ucapnya.
AM yang kesehariannya berjualan bakso, diduga berdagang sembari menjajakan sabu-sabu. Diakuinya, hasil dari berjualan bakso tidak mencukupi kebutuhannya sebagai kepala rumah tangga. Hingga ia nekat terjerumus lembah hitam peredaran narkotika. Karena tergiur keuntungan yang besar.
Dari pengakuan AM, barang haram itu didapat dari rekannya yang berinisial RR (29). “Tak butuh waktu lama, petugas kembali meringkus RR dan menemukan uang tunai Rp 2.250.000,- hasil dari penjualan sabu-sabu tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Lubis, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Derawan, untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (hmd/arp)